RADARBEKASI.ID,BEKASI– Infrastruktur ganda berupa penerangan jalan umum (PJU) terjadi di sepanjang ruas jalan nasional, khususnya Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara. Penataan fisik PJU tersebut masih terkendala prosedur birokrasi dan kejelasan status kepemilikan aset.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Andi Suhadhi mengungkap pembongkaran tiang PJU ganda tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Mengingat jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, sementara pengelolaan fasilitas lokal sering kali melibatkan pemerintah daerah.
Selain itu, batas kewenangan pengelolaan barang milik negara (BMN) dan barang milik daerah (BMD) melarang pihaknya untuk bertindak secara sepihak.
“Pada prinsipnya, kami sudah melakukan survei bersama pihak terkait. Namun, untuk pembongkaran masih menunggu proses serah terima aset terlebih dahulu. Setelah administrasi dan kewenangannya jelas, baru bisa kami tindak lanjuti,” kata Andi di Cikarang Pusat, Selasa (20/10).
Menurut Andi, kepastian regulasi dan tertib administrasi sangat penting agar tindakan penataan PJU di jalur lintas nasional tersebut tidak memicu sengketa hukum atau pelanggaran tata kelola aset publik di kemudian hari, serta memastikan kebutuhan riil di lapangan.
“Dishub berharap proses serah terima aset dapat segera diselesaikan sehingga rencana pembongkaran lampu PJU ganda di sejumlah ruas jalan nasional bisa segera direalisasikan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Bekasi, Deny Hendra Kurniawan menyebut bahwa pembenahan tiang PJU ganda harus melewati tahapan administratif yang ketat agar tidak mengganggu sistem pencahayaan yang sedang beroperasi.
“Kami akan menindaklanjuti hasil koordinasi dan survei lapangan setelah proses administrasi selesai,” terang Deny.
Menurutnya, penindakan fisik baru akan dijalankan setelah berkas serah terima aset disahkan secara resmi oleh instansi berwenang. “Pelaksanaan pembongkaran tetap harus menunggu penyelesaian administrasi serah terima aset serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan,” pungkasnya.(ris)











