RADARBEKASI.ID,BEKASI– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 26 laporan masuk pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada tahapan seleksi calon hingga pemilihan. Adapun laporan terbanyak menyangkut keabsahan ijazah hingga dugaan kecurangan panitia penyelenggara. Saat ini laporan tersebut tengah ditangani DPMD bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Bekasi, Hudaya membeberkan bahwa aduan masyarakat ini tersebar di 15 Desa.
“Yang pertama kan 23 (laporan). Waktu saya rapat itu 23 pelapor atas 15 desa. Kemudian masuk lagi setelah selesai rapat 3 (laporan). Ya, ada ijazah, ada ya katakan panitia yang curang dan lain sebagainya. Macam-macam,” ujar Hudaya di Cikarang Pusat.
Menangani puluhan aduan tersebut, DPMD Kabupaten Bekasi selaku leading sector telah melayangkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Nantinya kejaksaan akan menjadi fasilitator dan melakukan mediasi.
Dalam mediasi itu, akan dipertemukan pihak pelapor, terlapor, panitia, hingga dinas teknis terkait. Seperti Dinas Pendidikan jika sengketa berkaitan dengan persoalan ijazah. Kendati demikian, pihaknya menegaskan, mediasi ini bukan bentuk upaya menghalangi masyarakat menempuh jalur hukum.
“Jadi terkait adanya sengketa Pilkades, dicoba untuk dimediasi dulu oleh Kejaksaan selaku Pengacara Negara. Bukan berarti menghalang-halangi orang menggugat. Kalau dia nanti pada akhirnya setelah dimediasi tetapi tidak ada kesepakatan dan tetap ingin menggugat, itu dipersilakan,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa proses sengketa hukum maupun mediasi yang berlangsung tidak akan mengganggu jadwal pelantikan kepala desa terpilih yang telah direncanakan pada 4 November 2026 mendatang. Selain itu pelayanan publik di tingkat desa dipastikan tetap aman dan berjalan normal.
“Oh kalau ini tidak menghalangi pelantikan. Pelantikan itu tetap berjalan sesuai dengan jadwal. Kalau mau ada gugatan pun tidak menghalangi pelantikan,” tutur Hudaya.
Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso mengungkap dari 26 laporan ketidakpuasan dalam ajang Pilkades September kemarin, selain persoalan ijazah juga terdapat persoalan lainnya seperti daftar pemilih tetap (DPT) maupun netralitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Jadi, itu baru kita mitigasi sesuai permasalahan dengan panitia Pilkades, misalkan ada yang BPD ikut jadi tim sukses, seputaran DPT,” ujar Iman.
Terkait penyelesaian puluhan laporan sengketa Pilkades ini, lanjut Iman, pihaknya menargetkan rampung pada 2 November mendatang.
“Kita mitigasi dengan tim panitia kabupaten dibantu kejaksaan. Insya Allah, nanti kesempatan pertama akan memanfaatkan waktu sampai tanggal 2 November untuk ada rakor yang sifatnya mediasi,” pungkasnya. (ris)











