RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada tindakan makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, tindakan tersebut juga berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara. Terlebih, penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal merupakan tindakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa,” kata dia.
Prasetyo menyebut, pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Sebab, proses penyidikan masih berlangsung di kepolisian.
“Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan penyadapan terhadap pimpinan negara perlu menjadi perhatian serius. Sebab, terdapat informasi sensitif yang berpotensi mengancam kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara.
“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi yang tentu sangat sensitif, yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” katanya.
Terkait penanganan perkara tersebut, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar proses hukum berjalan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan.
Presiden juga meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo. (oke)











