RADARBEKASI.ID,BEKASI– Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengingatkan pengembang perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasos-Fasum kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Disperkimtan mencatat dari total 360 pengembang yang ada di Kabupaten Bekasi, baru 160 pengembang yang taat menyerahkan PSU kepada Pemkab Bekasi.
“Dari 360 pengembang, baru 160 yang menyerahkan. Kami imbau untuk segera menyerahkan kepada Pemkab Bekasi untuk kepentingan masyarakat,” tegas Nurchaidir.
Pihaknya kata Chaidir, akan terus melakukan penagihan dan pendataan. Jika imbauan tidak diindahkan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. Sanksi mulai dari tidak menerbitkan izin baru hingga menyegel perumahan bermasalah, sesuai dengan Perda Kabupaten Bekasi.
“Kalau PSU sudah jadi milik Pemkab, maka perbaikan jalan, drainase, PJU, semua bisa kami anggarkan. Ini untuk warga juga,” tegas Nurchaidir.
Pasalnya tidak sedikit akibat pengembang nakal yang menahan PSU, masyarakat perumahan menjadi korban. Salah satu ketua RW di Desa Setiamekar, Teguh, menuturkan kondisi itu persis dialami warganya.
Sebab, ketika jalan lingkungan rusak, saluran drainase mampet, atau taman perumahan kumuh, pemerintah tidak bisa melakukan perbaikan karena lahan PSU belum diserahkan oleh pihak pengembang.
“Karena aset atau lahannya bukan milik pemerintah daerah, maka lahan PSU tidak bisa diperbaiki bersumber dari APBD,”kata Teguh.(and/*)











