RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan surat penarikan pasukan Checkpoint Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 14 titik checkpoint perbatasan Kota Bekasi.
Dalam surat nomor 443.1/714/Set.Covid-19, terbit tanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi itu dijelaskan tentang penghentian atau pembubaran aktivitas pengawasan di check point PSBB, serta mengembalikan petugas ke masing-masing unit kerja, dan membongkar perlengkapan di lokasi check point.
Hal itu dalam rangka pemberlakukan tatanan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kota Bekasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas, AKBP Ojo Ruslani, membenarkan bahwa checkpoint sudah dibubarkan.”Suratnya sudh kita terima dari Pemkot Bekasi,” katanya, Selasa (16/6).
Lanjut dia, titik checkpoint sudah tidak ada di jalan perbatasan. Namun, pihaknya meminta masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19. Selepas disudahinya proses check point, patroli di wilayah tetap dilakukan.
”Sekarang checkpoint yang sudah dinyatakan selesai, tapi kegiatan di kecamatan keterpaduan Polri, TNI dan Pemkot tetap berlanjut,” ungkapnya. (pay)