Berita Bekasi Nomor Satu

Batas Waktu Pelaporan Akhir September

Kasubag Keuangan Disdik Kota Bekasi, Taufik
Kasubag Keuangan Disdik Kota Bekasi, Taufik
Kasubag Keuangan Disdik Kota Bekasi, Taufik
Kasubag Keuangan Disdik Kota Bekasi, Taufik

RADARBEKASI.ID – Satuan pendidikan di Kota Bekasi belum seluruhnya menyampaikan pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap kedua. Dinas Pendidikan setempat memberikan batas waktu pelaporan hingga akhir September 2020.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Taufik menjelaskan, sekolah harus membuat hasil laporan penggunaan dana BOS. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 24 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS.

“Jadwalnya sudah kita buat untuk pengumpulan laporan penggunaan dana BOS di tahap kedua,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (15/9).

Lebih lanjut Taufik menyebut, bahwa seluruh sekolah jenjang SD dan SMP sudah menyampaikan pelaporan penggunaan dana BOS reguler tahap pertama yang sudah dicairkan sejak Januari 2020. Sedangkan tahap kedua baru sekolah negeri (lihat grafis).

“Laporan tahap pertama sudah rampung semua, baik negeri maupun swasta,” jelasnya.
Menurutnya, sekolah swasta secara bertahap akan menyampaikan pelaporan penggunaan dana BOS reguler tahap kedua mulai Rabu (15/9). Adapun tenggat waktu pelaporan pada akhir bulan ini.

“Paling lambat akhir September,” ucapnya.

Taufik menuturkan, pelaporan yang disampaikan oleh sekolah negeri dan swasta cukup berbeda. “Untuk sekolah negeri dalam pencairan dana BOS harus membuat dua hasil laporan, yaitu laporan per semester dan laporan bertahap. Untuk swasta hanya satu laporan saja yaitu laporan bertahap,” tuturnya.

Disdik belum dapat memastikan waktu pencairan dana BOS reguler tahap ketiga. Sebab, belum mendapatkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Pihak Disdik sudah mengikuti rapat dan koordinasi, tapi untuk pasti pencairannya kita belum dikasih tahu lagi,” tukasnya.

Sementara, Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi Ayung Sardi Dauly mengatakan, bahwa bukan hanya syarat pengumpulan hasil laporan tahap pertama yang akan memperlambat cairnya dana BOS reguler tahap ketiga. Namun keterlambatan sekolah dalam mengumpulkan hasil laporan tahap kedua juga akan berpengaruh.

“Biasanya jika ada sekolah yang belum menyelesaikan laporan tahap kedua, pencairan tahap selanjutnya akan terpending,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap seluruh sekolah swasta dapat menyampaikan pelaporan penggunaan dana BOS reguler tahap kedua secepatnya.

“Sekolah harus sigap dan cepat dalam membuat hasil laporan tahap kedua ini, biar pencairannya juga dilaksanakan segera,” pungkasnya. (dew)