Berita Bekasi Nomor Satu

Penerimaan Tahanan Baru Diperketat

DISEMPROT DISINFEKTAN: Petugas PMI menyemprot cairan disinfektan di sel tahanan Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi setelah empat tahanan titipan kejaksaan terinfeksi Covid-19, Jumat (20/9). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
DISEMPROT DISINFEKTAN: Petugas PMI menyemprot cairan disinfektan di sel tahanan Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi setelah empat tahanan titipan kejaksaan terinfeksi Covid-19, Jumat (20/9). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Usai empat tahanan titipan didapati positif Covid-19 sterilisasi dilakukan di area Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi. Penyemperotan disinfektan serta pemeriksaan kesehatan ribuan penghuni Lapas dilakukan.

Keempat tahanan diketahui tiba di Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Sabtu (12/9) lalu. Hasil rapid tes membuat petugas tidak yakin lantaran samar-samar. Setelah itu keempatnya diisolasi mandiri dalam ruangan terpisah menunggu hasil pemeriksaan swab, hingga diketemukan positif Covid-19, Senin (14/9) awal pekan lalu. Hari itu juga keempat tahanan langsung dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.

“Kemudian diketahui hasilnya positif, kami serahkan kembali (kepada Kejaksaan) dan sudah ditindak lanjuti. Mereka sekarang di RS Polri Kramat Jati untuk perawatan,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Heri Sulistyo.

Pihaknya memastikan empat tahanan tersebut belum sempat berbaur dengan warga binaan lainnya, termasuk petugas Lapas.

Namun guna mengantisipasi, setelah seluruh petugas dan warga binaan dipastikan negatif Covid-19, lingkungan lapas dilakukan penyemperotan disinfektan, termasuk ruang tahanan berisi 1.400 narapidana. Saat ini Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi hanya menerima tahanan yang telah melalui proses hukum.

“Untuk penerimaan  tahanan baru, sesuai dengan surat direktorat jenderal pemasyarakatan, bisa diterima untuk yang sudah berstatus A3 atau sudah putus (proses peradilan). Jadi untuk yang A1 dan A2, belum kami terima di Lapas ini,” tukasnya.

Selama pandemi, tahanan baru lebih dahulu dilakukan rapid tes dan diisolasi di ruangan yang telah disiapkan selama 12 hari. Setelah itu tahanan dipindahkan menuju ruang pengenalan lingkungan (Penaling) selama 12 hari. Setelah melewati 24 hari isolasi, kembali dilakukan rapid test ke dua kalinya. Jika dipastikan aman, tahanan dipindahkan untuk bergabung dengan warga binaan lainnya. (sur)