RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2021 mencapai 7,07% (YoY) yang merupakan pertumbuhan tertinggi sejak 16 tahun terakhir. Berbagai perbaikan yang terjadi di sektor Ekspor-Impor, Konsumsi Pemerintah, Investasi, dan Konsumsi Rumah Tangga harus dimaksimalkan untuk akselerasi pemulihan ekonomi Indonesia ke depan. Momentum membaiknya kondisi pandemi Covid-19 saat ini serta capaian pemulihan ekonomi di tingkat nasional dan daerah perlu untuk dimanfaatkan.
Sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam memanfaatkan tren ekonomi yang positif dan potensi ekonomi digital yang besar, telah ditetapkan Keppres Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) untuk mendorong penguatan perekonomian nasional dan daerah. Satgas P2DD yang beranggotakan pimpinan dari 8 Kementerian/Lembaga nantinya akan berkoordinasi dengan 542 Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang diketuai oleh Kepala Daerah. Hingga 20 September 2021, telah terbentuk 465 TP2DD atau 86% dari total 542 Pemerintah Daerah, yang terdiri dari 33 TP2DD tingkat Provinsi dan 432 TP2DD tingkat Kabupaten/Kota.
Forum Koordinasi Pusat dan Daerah ini dibentuk untuk mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) secara lebih luas. “Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi non-tunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1%,” ungkap Menteri Koordinator BIdang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara peluncuran RoadmapETPD Provinsi Banten dan showcasing perkembangan ETPD se-Provinsi Banten secara virtual pada Senin (25/10).
Secara spasial, pertumbuhan ekonomi yang positif terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Di Provinsi Banten sendiri, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2021 mencapai tren yang positif yaitu 8,95% (YoY) yang artinya lebih tinggi dari pertumbuhan rata-rata nasional.
“Pencapaian ini hasil kerja bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan otoritas serta dukungan penuh seluruh masyarakat Indonesia. Ini perlu untuk kita lanjutkan,” tegas Menko Airlangga.
Sebagai informasi, dalam kerangka transformasi digital ditetapkan 4 sektor prioritas, yakni infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. Pemerintahan digital bertujuan untuk membangun pemerintahan digital yang terbuka untuk peningkatan layanan publik.
“Kebijakan mendorong digitalisasi sektor pemerintahan di daerah tentunya tidak kita mulai dari nol. Implementasi ETPD di tingkat Pemerintah Daerah selama ini sudah dilakukan, namun masih beragam tingkatannya,” jelas Menko Airlangga.
Berdasarkan hasil kajian Satgas P2DD di Bulan Agustus 2021, penerapan digitalisasi dalam transaksi keuangan daerah telah berdampak positif dalam pengelolaan keuangan daerah di masa pandemi Covid-19. Pemda dengan tingkat Indeks ETPD yang lebih tinggi cenderung lebih resilien dan memiliki realisasi belanja yang cenderung lebih tinggi.
Hasil asesmen Indeks ETPD pada Juli 2021 menyebutkan terdapat 115 Pemerintah Daerah dalam kategori Digital, 270 Pemerintah Daerah dalam kategori Maju, 151 Pemerintah Daerah dalam kategori berkembang, dan 6 Pemerintah Daerah Pemda dalam kategori inisiasi.
“Kondisi perbedaan tingkatan digital ini penting dicermati dan menjadi perhatian bersama. Seluruh daerah otonom perlu terus didorong untuk bisa masuk kategori Maju dan Digital,” kata Menko Airlangga.
Selain perbedaan kapasitas Pemerintah Daerah berdasarkan Indeks ETPD, Satgas P2DD juga telah mengidentifikasi beberapa persoalan yang menjadi tantangan dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Salah satu indikasinya adalah Kontribusi PAD dalam struktur pendapatan APBD yang pada tahun 2019 baru mencapai rata-rata 25%. PAD juga masih didominasi oleh Pajak Daerah sebesar 71%, sedangkan retribusi daerah masih sangat rendah 3%.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Menko Airlangga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah melalui TP2DD memiliki peran yang sangat strategis. Selain optimalisasi peran TP2DD, Dokumen Peta Jalan/Roadmap ETPD yang telah disusun dan diluncurkan oleh Provinsi Banten masih perlu diterjemahkan dalam bentuk aksi-aksi nyata.
Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga mengapresiasi Gubernur, Bupati dan Walikota serta Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten beserta jajaran yang telah membentuk TP2DD di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan telah berhasil meluncurkan roadmap ETPD. Semangat dan inisiatif pembentukan TP2DD harus diiringi dengan upaya-upaya konkrit untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah.
“Kita tentunya tidak berharap dokumen roadmap yang telah disusun ini berakhir sebagai salah satu dokumen yang disimpan saja, tetapi juga diharapkan menjadi karya nyata TP2DD se-Provinsi Banten,” pungkas Menko Airlangga. (*/)