RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal).
Ketentuan mengenai THR telah diatur oleh pemerintah. Yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022. Dasar hukum tersebut juga telah disusul oleh terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk PNS di daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 10.301 ASN di Kota Bekasi. Namun demikian, Pemerintah Kota Bekasi belum membeberkan jumlah ASN yang menerima THR termasuk anggaran yang digelontorkan.
Plt Wali Kota Bekasi (Walkot) Tri Adhianto mengaku, pihaknya telah mempersiapkan pembayaran THR tahun ini. Pembayaran THR hanya tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
“Tahun ini alhamdulillah, jadi saya kira menjadi satu fenomena kegembiraan buat ASN yang ada di Kota Bekasi,” ungkapnya, kemarin.
Secara teknis, pencairan THR membutuhkan dasar hukum Perwal. Untuk menandatangani Perwal, Plt Wali Kota membutuhkan izin atau persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.
Keterlambatan selama proses ini ditempuh Pemkot Bekasi lantaran urusan administrasi. Namun, ia meyakinkan kemampuan anggaran Pemkot Bekasi memadai untuk pembayaran THR kepada ASN.
“Mungkin agak terlambat di bagian administrasi saja, tapi intinya bahwa Pemkot Bekasi terkait ketersediaan anggaran saya kira masih memenuhi,” tambahnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin menyampaikan, draft Perwal sudah disusun. Saat ini Pemkot Bekasi tengah menunggu persetujuan dari Kemendagri.
“Jadi untuk pencairan itu butuh Peraturan Wali Kota, nah Perwal ini sudah ada draftnya, tinggal menunggu PPnya saja,” katanya. Nadih belum membeberkan total kebutuhan anggaran yang diperlukan oleh Pemkot Bekasi untuk membayar THR ASN tahun ini. (sur)











