Berita Bekasi Nomor Satu

Perusahaan Swasta Diminta Liburkan Pekerja

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam mencegah menyebarnya wabah Covid-19 pemerintah Kota Bekasi mulai melayangkan surat edaran untuk meliburkan karyawan mereka sementara waktu.

Hal itu menyusul masih adanya perusahaan di Kota Bekasi masih terlihat mempekerjakan para pegawainya, Senin (23/3).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, untuk saat ini sudah ada surat tembusan dari Wali Kota Bekasi, terkait instruksi perusahaan swasta untuk meliburkan karyawannya.

“Kita akan terus komunikasikan dengan Wali Kota, terkait adanya wabah Covid-19 ini. Memang pertama untuk meliburkan karyawan harus dilakukan beberapa surat edaran Wali Kota dan sudah ada putusan besok karyawan swasta libur sampai 31 Maret,” kata Ika sapaan akrabnya ketika dikonfirmasi Radar Bekasi, Senin (23/3).

Menurut Ika, sebelum ada surat edaran Wali Kota meliburkan karyawan swasta pihaknya pernah mengatur ada yang di rumahkan dan itu di atur oleh pihak perusahaannya masing-masing. Kemudian ada juga surat edaran dari Kemenaker yang mengatur terkait hal itu.

“Surat dari Kemenaker sudah turun, di situ ada himbauannya apabila ada karyawan yang sakit atau ada yang terkena virus di situ sudah di atur. Bagi yang sehat juga sebenarnya sudah di atur, serta keputusan Wali Kota untuk meliburkan karyawan swasta,” ujarnya.

Namun, surat edaran dari Wali Kota Bekasi untuk meliburkan karyawan perusahaan sudah terbit. Dijelaskannya, sesuai edaran Kemenaker karyawan yang diliburkan upah yang di berikan oleh perusahaan adalah kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan tersebut.

Terkecuali, bagi karyawan yang sakit atau terkena virus upahnya akan di bayarkan full sesuai dengan upah yang di dapat sebelumnya.”Bunyi dari surat edaran Kemenaker seperti itu bunyinya,” tegasnya.

Dirinya pun sudah mendapat surat edaran untuk meliburkan karyawan Swasta. Selanjutnya ia akan mengumumkan surat edaran itu ke setiap perusahaan yang ada di Kota Bekasi agar dapat dijalankan.

“Kalau langkah-langkah penanganan sudah kita sampaikan ke perusahaan. Secapatnya saya akan umumkan untuk meliburkan karyawan swasta, karena sudah ada putusan dari Wali Kota Bekasi. Dan langsung kita sampaikan ke perusahaan yang ada,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin