Berita Bekasi Nomor Satu

Pakar Hukum: Laporan Pemalsuan Dokumen Cawabup Berpotensi Ranah Pidana

CIKARANG PUSAT – Pakar hukum pidana menilai proses laporan dugaan pemalsuan dokumen milik Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 2, Tuti Nurcholifah Yasin ke Polda Metro Jaya berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Kalau masalah pemalsuan, sudah pasti masuknya ranah pidana,” ujar Pakar Hukum Pidana, Akhiar Salmi, kepada Radar Bekasi melalui telpon, Selasa (8/9).

Menurutnya, pemalsuan itu jelas sebuah tindak pidana, seperti yang tertuang di pasal 263 tentang surat biasa. Atau pasal 264. Dan bisa juga pasal 266, tentang pemalsuan surat-surat otentik.

Kemudian, untuk sekarang pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut. Diantaranya, untuk menentukan siapa yang memalsukan. Dan apa yang dipalsukan. Kata dia, semua masih dimungkinkan.

“Itu dimungkinkan, kalau mengenai pemalsuan itu. Tergantung hasil penyelidikan dari polisi nanti,” tuturnya.

Kendati demikian, pria yang juga sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menuturkan, dalam proses laporan ini, selama belum ditetapkan masuk ke dalam ranah pidana, tidak ada yang bisa mengatakan ini pemalsuan, mengingat baru adanya dugaan.

“Sekarang ini baru dugaan. Kita ini ada praduga tidak bersalah, enggak bisa kita mengatakan ini pemalsuan. Karena masih dugaan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, dalam proses penyelidikan ini, misalkan sudah terbukti, akan dinaikan ke tingkat penyidikan. Kemudian baru bisa ditentukan terdakwanya, dan baru bisa diserahkan ke Jaksa. Lalu dari Jaksa ke Pengadilan.

Masih Akhiar Salmi, dirinya memastikan, dalam proses ini memakan waktu yang panjang sampai masuk ke ranah pidana. Pasalnya, tidak ada aturan untuk menentukan berapa lama proses tersebut.

“Panjang memang perjalanannya, tidak ada batas berapa bulannya. Misalkan belum lengkap bagaimana mau dibawa. Kalau memang terbukti ada pemalsuan bisa masuk ke ranah pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Cawabup Tuti Nurcholifah Yasin, Naupal Al-Rasyid menuturkan, dalam proses penyelidikan memang tidak bisa ditentukan waktunya. Akan tetapi ada batasannya, ketika polisi mengatakan perkara ini tidak memenuhi unsur. Atau memenuhi unsur, batasannya itu.

“Kalau lamanya waktu tidak ada. Karena dasarnya polisi ini bisa mengembangkan terus selama belum ditemukannya unsur pidana,” tuturnya.

Kata dia, sejauh ini beberapa saksi sudah dipanggil oleh Polda Metro Jaya, seperti Ketua Panlih, Tim Verifikasi, Ketua DPRD, Bupati Bekasi, termasuk saksi-saksi dari pihak pelapor. Kemudian, semua yang diminta oleh penyelidik untuk membantu proses laporan clientnya sudah diserahkan.

“Semua yang diminta penyelidik sudah kita penuhi semua, termasuk saksi dan alat bukti lain,” ungkapnya.

“Saya sudah minta surat perkembangan penyelidikan perkara. Kita tunggu,” sambungnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan, laporan yang masuk ke Polda semua pasti berjalan. Hanya saja, dirinya belum bisa pastikan sudah sejauh mana proses laporan pemalsuan dokumen tersebut, karena harus ditanya ke penyelidik yang menangani itu.

“Kalau laporan pasti berjalan, tapi sudah sejauh mana, saya belum tahu. Nanti saya tanya ke penyidik yang menangani,” ucapnya saat dimintai keterangan disela-sela kunjungan kapolda ke kawasan industri, beberapa waktu lalu. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin