Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Informasi Terbaru Rekrutmen PPPK 2021

Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko. Ilustrasi Foto: tangkapan layar/Mesya

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) membuka peluang bagi honorer K2 dan non-K2 untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Apalagi PPPK setara PNS, dari segi gaji, tunjangan serta jenjang karir. “PPPK itu setara PNS. Yang membedakan hanya pensiun. PNS mendapatkan pensiun karena sejak awal mereka sudah mengiur,” kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko kepada JPNN, Kamis (1/10).

PPPK, lanjutnya, bisa mendapatkan pensiun dengan menggandeng perusahaan asuransi untuk mengelola dana pensiunnya.

Untuk itu setiap instansi yang merekrut PPPK disarankan mengkoordinirnya sehingga bisa langsung melakukan pemotongan iuran pensiun dari gaji.

“Sebenarnya itu tergantung teknisnya saja. Jadi sebenarnya, PPPK itu setara PNS dari kesejahteraannya,” ucapnya.

Dia mengungkapkan tahun depan akan ada rekrutmen CPNS dan PPPK. Persentase PPPK cukup banyak sehingga memberikan peluang bagi honorer K2 yang belum lulus PPPK. Begitu juga dengan honorer non-K2 bisa ikut seleksi.

Lebih lanjut dikatakan, arah pengadaan aparatur sipil negara (ASN) akan lebih banyak pada PPPK. Itu sebabnya mulai tahun depan sedikit demi sedikit jumlah formasi CPNS mulai dikurangi dengan memperbesar jumlah PPPK.

“Bagi honorer K2 dan non-K2 yang mau ikut seleksi PPPK silakan asalkan memenuhi ketentuan. Yaitu harus ada formasinya dan ikut tes. PPPK ini bisa untuk usia di atas 35 tahun. Tidak seperti PNS yang harus usianya di bawah 35 tahun,” pungkasnya. (jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin