Berita Bekasi Nomor Satu

1.027 Nakes ‘Diguyur’ Rp5,4 Miliar

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah lama menanti insentif yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dipastikan bulan ini sebanyak 833 Nakes dari 42 Puskesmas dan 194 Nakes dari tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D bakal menerima transfer insentif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Dari hasil verifikasi, 1.027 Nakes tersebut menghabiskan total dana sebanyak Rp5,4 miliar, menyisakan Rp3,06 miliar dari total dana cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diberikan oleh Kemenkes kepada Kota Bekasi.

Total dana cadangan BOK yang dianggarkan untuk Kota Bekasi sebesar Rp8,46 miliar, diberikan dalam dua tahan, masing-masing 60 persen pada tahap I dan 40 persen untuk tahap II. Setelah menunggu proses APBD perubahan, akhirnya paling cepat pekan ini dana insentif sudah ditransfer melalui kas daerah kepada ribuan nakes.

“Insyaallah bulan ini bisa cair, karena sudah melalui proses RKA sampai DPA sudah selesai, proses verifikasi juga sudah selesai, tinggal proses di bendahara tingkat kota,” terang Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Fikri Firdaus, Rabu (14/10).

Besaran insentif yang diterima oleh setiap Nakes dalam jumlah yang berbeda, sesuai jam kerja maupun jumlah pasien yang ditangani di setiap Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes). Sisa dana cadangan BOK tahap dua akan diberikan setelah jumlah dana pada tahap I sudah diberikan kepada Nakes.

Dari total Rp5,7 miliar yang diterima kas daerah pada tahap I, menyisakan Rp300 juta. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai sisa dana yang tersisa.

“Kalau ini sudah tercairkan, kita akan menanyakan kembali (sisa dana cadangan BOK), kita berkonsultasi dengan BPKP. Dan kita sudah melayangkan surat, apakah dana tersebut bisa untuk tambahan bulan Juni, Juli, Agustus, atau bisa ditambahkan kepada RS yang awalnya memang tidak mendapatkan insentif (yang tidak ditunjuk oleh pemerintah, tapi melayani pasien Covid-19),” tambahnya.

Untuk insentif yang akan diberikan kepada Nakes di RS milik pemerintah pada Juni hingga Agustus, pihaknya masih menunggu peraturan dari Kemenkes. Untuk tahap pertama, diperuntukkan mulai Maret hingga Mei.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, Eko Nugroho menyampaikan bahwa untuk RS swasta langsung mengajukan kepada Kemenkes melalui aplikasi yang telah disiapkan. Pihak RS hanya perlu mendaftarkan nakesnya yang bertugas merawat pasien Covid-19.

“Jumlah pastinya tidak tahu, saya asumsikan kalau pasien Covid-19 ada 700 (pasien), untuk satu ruangan itu dilayani satu sif tiga perawat dan satu dokter, maka itu dikalikan saja, kurang lebih segitu,” paparnya.

Diakui pada awal proses ini, didapati ada kendala koordinasi antara rumah sakit dengan Kemenkes. Salah satunya terjadi saat pihak RS tidak memahami teknis pengisian aplikasi untuk mendaftarkan Nakesnya.

Termasuk disebutkan ada beberapa Nakes di RS swasta yang belum mendapatkan insentif Maret hingga Mei lalu, lantaran di awal ikut bergabung dengan Dinkes Kota Bekasi dalam mendaftarkan Nakesnya. Sebelum RS swasta dapat langsung mendaftarkan Nakesnya kepada Kemenkes.

“Dan memang (ketentuan) di RS swasta begitu, maksudnya kalau sudah lewat dari masanya, tagihan itu sudah kadaluarsa, kita tidak bisa menagih lagi. Tapi kita sudah mengajukan lagi ke Kemenkes, sudah ceritakan kondisinya, dan Kemenkes sangat menerima,” tambahnya.

Saat ini total 40 RS swasta mendaftarkan Nakesnya untuk mendapatkan insentif, diakui insentif kepada Nakes di RS swasta saat ini sudah diterima tepat waktu. Semua RS yang menangani pasien Covid-19 dapat mendaftarkan Nakesnya secara langsung kepada Kemenkes. (Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin