Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi IV Diminta Panggil Bupati

Roy Kamarullah
Seketaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi diminta untuk melakukan pemanggilan terhadap Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja lantaran kesulitan mendapatkan data penerima bantuan sosial.

“Kalau tidak dikasih sama Dinas Sosial, panggil bupatinya. Kalau tidak dikasih juga laporkan, berarti ada indikasi,” ujar Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi Roy Kamarullah kepada Radar Bekasi, Kamis (17/12).

Kesulitan komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mendapatkan data penerima bansos dari Dinas Sosial sempat diungkapkan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi. Haji Roy-begitu ia disapa- menyebut hal itu menandakan komisi IV tak punya kekuatan penuh.

“Berarti Komisi IV ompong, kalau minta data ke dinas tidak bisa,” cetusnya.

Menurutnya, sikap Dinas Sosial yang tertutup dengan anggota DPRD sudah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Kalau dengan DPRD saja tertutup, bagaimana dengan masyarakat. Ini pelanggaran terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik. Harus berani melaporkan,” tukasnya.

Dalam kondisi seperti ini, bupati harus memanggil dinas terkait untuk meminta klarifikasi. Ia menyebut, hal itu terjadi karena kurangnya koordinasi antara Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatat Sipil (Disdukcapil). (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin