Berita Bekasi Nomor Satu

Rencana Simulasi Kembali Dibahas usai PJJ Daring

Disdik Kota Bekasi
BERI PENJELASAN: Sekretaris Disdik Kota Bekasi Krisman Irwandi (kedua dari kanan) memberikan penjelasan mengenai penundaan SPTMT dalam konferensi pers, Jumat (8/1).
Disdik Kota Bekasi
BERI PENJELASAN: Sekretaris Disdik Kota Bekasi Krisman Irwandi (kedua dari kanan) memberikan penjelasan mengenai penundaan SPTMT dalam konferensi pers, Jumat (8/1).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi bakal tetap menggelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas (SPTMT). Namun, belum dapat diketahui waktu pelaksanaannya.

Sedianya, SPTMT direncanakan akan dilaksanakan pada awal semester genap mulai 11 Januari 2021. Namun, diputuskan ditunda sementara waktu setelah adanya kebijakan pusat mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali.

Oleh sebab itu, mulai 11-25 Januari 2021 satuan pendidikan tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring. Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan, SPTMT dimungkinkan dapat dilaksanakan atas dua hal. Yaitu, situasi pandemi dan pertimbangan satuan tugas penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.

“Setelah proses pembelajaran semester genap yang berlangsung pada 11 sampai dengan 25 nanti, kami akan melakukan evaluasi terkait rencana SPTMT yang sudah ditunda saat ini,” ujar Krisman Irwandi dalam konferensi pers, Jumat (8/1).

Berdasarkan data yang dihimpun Disdik Kota Bekasi, 166 sekolah telah mengajukan daftar periksa. Rincinya, 90 SD terdiri dari 52 sekolah negeri dan 38 sekolah swasta, serta 76 SMP terdiri dari 25 sekolah negeri dan 51 sekolah swasta. Rencannya, 36 sekolah dizinkan melaksanakan simulasi SPTMT.

“Tapi nanti akan kita bahas lagi setelah masa pemberlakukan pembatasan masyarakat telah selesai,” ujarnya.

Terkait proses PJJ secara daring, Disdik menghimbau sekolah dapat mengeluarkan surat edaran agar orangtua mengetahui dan mengawasi anaknya. Komite sekolah juga diharapkan dapat ikut berperan dalam mengawasi PJJ semester genap tahun ajaran 2020/2021 tersebut.

“Sekolah harus mengeluarkan surat edaran terkait proses pembelajaran di semester genap ini agar pengendalian tidak hanya dilakukan oleh pihak Disdik, tapi komite dan juga orangtua bisa ikut melakukan hal serupa,” pungkasnya. (dew) 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin