Berita Bekasi Nomor Satu

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Perpanjang PPKM Lagi Hingga 8 Februari

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Setelah melakukan evaluasi dan pembahasan pada Rapat Terbatas tentang Laporan Komite PC-PEN yang dipimpin Presiden, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu berikutnya hingga 8 Februari 2021.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, yang menunjukkan bahwa laju peningkatan kasus Covid-19 di 77 Kabupaten/ Kota masih belum dapat dikendalikan secara optimal.

’’Melihat hasil monitoring harian, evaluasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu berikutnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Untuk mendukung pelaksanaan dari perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, Gubernur diminta melakukan evaluasi (berdasarkan empat parameter yang telah ditetapkan) terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di wilayahnya, yang akan digunakan sebagai dasar penetapan Kabupaten / Kota yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan di periode dua minggu berikutnya.

Tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini akan diberlakukan lebih luas dengan penambahan Kabupaten/ Kota yang baru.

Dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau di 73 Kabupaten/ Kota, masih terdapat 29 Kab/Kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 Kab/Kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 Kab/Kota dengan Zona Risiko Rendah.

Perpanjangan pembatasan kegiatan ini juga akan diatur kembali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang akan mengatur mengenai perubahan, perpanjangan dan perluasan atas pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah tertentu.

Menko Airlangga menjelaskan, “Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak Kabupaten/ Kota yang parameternya belum membaik. Seperti misalnya, angka Kasus Mingguan, Kasus Aktif, Jumlah Kematian, Jumlah Kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak Kab/ Kota yang menurun parameternya. Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi (BOR) di ketujuh Provinsi juga masih di atas rata-rata nasional.”

Berdasarkan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, maka Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 26 Januari s/d 8 Februari 2021, dan akan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan yaitu jam operasi mall hingga pukul 20.00.

Secara lengkap, pembatasan kegiatan tersebut meliputi:

 1) Perkantoran WFH 75%

 2) Belajar-mengajar secara daring

 3) Sektor Esensial beroperasi 100%

4) Pusat Belanja/ Mall beroperasi s/d pukul 20.00

5) Restoran: dine-in 25%, take-away diijinkan

6) Kegiatan Konstruksi 100% beroperasi

7) Kegiatan Ibadah 50%

8) Fasiltas Umum ditutup. Kegiatan Sosial Budaya dihentikan sementara

9) Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional. Semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Perkembangan Pelaksanaan Vaksinasi

Setelah distribusi vaksin tahap 1 termin 1 sejumlah 1,2 juta dosis untuk Tenaga Kesehatan dan sebagian Pelayananan Publik, dilanjutkan pendistribusian untuk 1,8 juta dosis yang akan dimulai 21 Januari 2021. Pada dasarnya ditujukan pada Tenaga Kesehatan di Kabupaten/ Kota yang belum terkirim pada tahap 1 termin 1 dan Kapupaten/Kota yang baru menerima 1 dosis untuk penyuntikan pertama serta pelayanan publik.

Menko Airlangga menambahkan,”Pemerintah sudah mendapatkan kepastian vaksin AstraZeneca dan Novavax, Covax/ GAVI untuk Indonesia. Perjanjian pembelian vaksin dari AstraZeneca dan Novavax serta Form B untuk Covax/ GAVI sudah ditandatangani. Penandatanganan perjanjian dengan Pfizer akan segera dilaksanakan”.

Selain itu, untuk akselerasi percepatan vaksinasi, Pemerintah tengah mendorong program kerjasama dengan Rumah Sakit dan Klinik swasta, agar pelaksanaan vaksinasi bisa mencapai target 300 hari vaksinasi.

Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi juga terus disempurnakan dan akan terintegrasi dengan seluruh sistem terkait. Peta capaian vaksinasi per Kabupaten/ Kota juga nantinya akan dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui peta sebaran di Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (zar)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin