Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Diminta Panggil Bupati

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi, diminta untuk mempertanyakan slogan ‘Bekasi 2X Tambah Baik’ yang kini digunakan oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, sebagai visi misi Kabupaten Bekasi. Hal itu perlu dilakukan sebagai fungsi pengawasan dari DPRD sebagai wakil rakyat.

Seperti yang disampaikan Dosen Kebijakan Publik Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila. Kata Adi, DPRD harus melihat kembali visi misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang sudah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), apa ada perubahan apa tidak. Misalkan itu dirubah, maka harus ada perubahan Perda atau Perbup.

Sebab menurut Adi, yang ia ketahui, dalam RPJMD 2017- 2022 Kabupaten Bekasi, mengusung tema, Mewujudkan Bekasi Bersinar yang berarti Berdaya Saing, Sejahtera, Indah dan Ramah Lingkungan. Lalu slogan Kabupaten Bekasi ‘Bekasi 2X Tambah Baik’, itu berasal dari mana?.

Harusnya, jika ada slogan baru yang dimunculkan bupati atau kepala daerah, berarti atas nama pribadi. Tentu hal tersebut tidak boleh mengatasnamakan Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk penggunaan anggaran membuat spanduk atau baliho.

“Harusnya itu tugas DPRD untuk menegur, sekaligus bagian dari fungsi pengawasan,” terang Adi kepada Radar Bekasi, Minggu (14/2).

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengungkapkan, visi misi Kabupaten Bekasi dalam RPJMD 2017-2022 adalah, Bekasi Bersinar yang berarti Berdaya Saing, Sejahtera, Indah dan Ramah Lingkungan, bukan ‘Bekasi 2X Tambah Baik’ yang tidak ada dasar hukumnya.

“Berarti itu keputusan pribadi, tapi anggran-nya diambil dari APBD. Makanya tidak boleh, misalkan dilaporkan, bisa jadi temuan,” ujar Adi.

Dengan begitu, Adi menilai, keputusan bupati merubah visi misi Kabupaten Bekasi, merupakan sebuah pelanggaran, karena menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, mengingat tidak mempunyai dasar hukum.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya, sementara pemerintah daerah mengeluarkan anggaran. Sedangkan anggaran itu digunakan buat kepentingan pribadi. Nah itu kan sudah merupakan korupsi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini meminta Pemkab Bekasi untuk melakukan penertiban spanduk-spanduk bertuliskan ‘Bekasi 2X Tambah Baik’ yang sudah banyak terpasang di kantor-kantor pemerintahan. Pasalnya, visi misi itu tidak ada dasar hukumnya.

“Kalau himbauan dari Komisi I, tertibkan dong spanduk-spanduk itu, karena tidak ada dasar hukumnya,” beber Ani, Senin (8/2).

Sayangnya, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, hingga berita ini ditulis, belum bisa dimintai tanggapan. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin