Berita Bekasi Nomor Satu

Khotbah Salat Id 15 Menit

Taraweh
Illustrasi : Umat muslim melaksanakan Salat Tarawih berjamaah di Masjid Nurul Muttaqien, Pekayon Jaya, RT 03 RW04, Bekasi Selatan, Kamis (23/4) lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Catatan kasus aktif selama pelaksanaan ibadah puasa dan tarawih di Kota Bekasi masih konsisten berada di bawah 1 persen, berdasarkan perkembangan penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 Hijriah dengan sejumlah persyaratan, diantaranya mematuhi protocol kesehatan.

Hasil evaluasi pekan kemarin, angka kesembuhan pasien Covid-19 sebesar 97,93 persen, angka kematian bertahan di 1,27 persen, dan angka kasus aktif tercatat 0,79 persen. Sementara itu tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (RS) atau Bed Occupancy Rate (BOR) di RS swasta mengalami penurunan yakni sebesar 50,39 persen.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 451/2922 – SETDA.Kessos tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri tahun ini. Isi surat tersebut memberikan izin penyelenggaraan salat id di wilayah Kota Bekasi.

“Salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada Radar Bekasi, Senin (3/5).

Namun, keputusan ini masih dapat dirubah jika penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan. Salat dapat dilaksanakan di wilayah berstatus zona hijau dengan memperhatikan jarak 60 sentimeter. Sementara di wilayah zona kuning, dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, jarak antar jemaah ditentukan 120 sentimeter dilengkapi dengan tim yang bekerja memastikan penerapan protokol kesehatan.

Imam dan khatib tidak boleh mengundang dari wilayah lain, masyarakat di satu wilayah diminta untuk menugaskan guru dan dai di lingkungan setempat untuk menyampaikan ceramah dan dakwah. Ceramah disampaikan untuk merekatkan persatuan dan kesatuan antar umat.”Zona terus turun dan melandai, zona hijau saat ini 98 persen,” tukasnya.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu menganjurkan pelaksanaan salat di beberapa tempat dalam satu wilayah guna memecah konsentrasi massa, serta tempat pelaksanaan salat dianjurkan di lapangan atau tempat terbuka.

“Makanya kita lihat satu Minggu ini (Kasus Covid-19), kalau tetap datar saja atau menurun ya dipersilahkan. Namun, kalau naik mungkin ada pengumuman mendadak nanti akan kita lihat dua hari sebelum lebaran,” paparnya.

Jemaah salat hanya diizinkan masyarakat di lingkungan terdekat. Sementara waktu ceramah dibatasi 15 menit, setelah mengikuti rangkaian ibadah jemaah harus kembali pulang ke rumah masing-masing. Pihaknya meyakini dengan adanya larangan mudik yang disampaikan oleh pemerintah, maka jemaah salat diperkirakan dalam jumlah lebih banyak dibandingkan biasanya.

Ia juga mengingatkan salat Idulfitri hukumnya Sunnah, maka bagi warga yang merasa kondisi kesehatannya tidak dalam keadaan baik untuk tidak memaksakan diri salat berjemaah di masjid atau di lapangan.”Cukup berdiam diri di rumah, atau melaksanakan salat idulfitri di rumah saja nggak ada masalah,” tambahnya.

Jumlah jemaah lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya juga diprediksi oleh ketua RW di wilayah Kota Bekasi. Diprediksi 30 sampai 40 persen masyarakat akan mematuhi peniadaan mudik, meskipun sebagian telah mudik lebih dulu.

“Biasanya di kampung kami ini hanya asa tiga titik salat Idulfitri, tahun lalu kita buat sembilan titik. Tahun ini bisa 12 sampai 15 titik, jadi konsentrasi di satu RT ada dua titik,” terang ketua RW 11, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Samsudin Panji.

Selain strategi memecah konsentrasi massa pada pelaksanaan salat Idulfitri, pihaknya juga telah menyampaikan himbauan untuk tidak dilaksankan takbir keliling. Masyarakat diminta untuk mengumandangkan takbir di masjid atau mushola di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, MUI Kabupaten Bekasi meminta umat muslim yang tersebar di 23 kecamatan tidak melakukan salat Idulfitri secara berjemaah di lapangan terbuka. “Untuk wilayah Jabyoaten Bekasi, dilarang melakukan salat Idulfitri di lapangan,” ujar Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, Muhidin Kamal.

Dia menegaskan, pelaksanaan salat Idulfitri tetap dengan protokol kesehatan ketat, termasuk kapasitas 50 persen dari ruangan masjid, harus diterapkan. “Fatwa MUI tidak berubah dari tahun sebelumnya. Bahwa zona merah dilarang berkerumun, apa pun itu. Kemudian, zona hijau tetap kapasitas 50 persen. Dan tetap menjalankan Prokes,” ungkapnya.

Kendati demikian, dirinya mengaku, tidak bisa memastikan wilayah mana saja yang termasuk sebagai zona merah dalam penyebaran Covid-19. Menurutnya, data tersebut bisa di dapatkan dari tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, maupun tenaga kesehatan.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menuturkan, sampai saat ini masih ada empat kecamatan yang masuk zona merah. Kata Alamsyah, empat kecamatan ini dari awal pandemi sampai sekarang, stabil sebagai zona merah. “Wilayah-wilayah yang sampai sekarang zona merah, yakni Cikarang Barat, Cibitung, Tambun Selatan, dan Babelan,” ungkapnya. (sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin