Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Tekankan Penertiban Bangli Dibarengi Penataan

DIBONGKAR: Sejumlah bangunan liar di sempadan sungai Balong Tua, dibongkar Rabu (26/8/26). Pasca penertiban Pemkab Bekasi diminta segera melakukan penataan.

RADARBEKASI.ID,BEKASI- Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendorong Pemerintah Daerah menggelontorkan anggaran dan melakukan penataan lokasi atau lahan bekas bangunan liar (Bangli) pasca penertiban. Pasalnya,  jika dibiarkan bangunan liar akan kembali muncul.

Diketahui, Pemerintah Daerah kembali melakukan penertiban Bangli yang membentang di sepanjang aliran sempadan sungai Balong Tua. Dimana, puluhan Bangli dirobohkan di sepanjang aliran yang membentang dari Sukatani sampai Tambelang, Rabu (26/8/26).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mengatakan penertiban Bangli memang sudah seharusnya dilakukan sebagai upaya pemulihan daerah aliran sungai.

Namun pihaknya menyayangkan jika setelah penertiban lokasi tersebut dibiarkan begitu saja tanpa penataan. “Cuma catatan kami adalah, tolong setelah penertiban lakukan penataan, supaya tidak di isi lagi sama bangunan yang lain jangan dibiarkan begitu saja,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (27/8/26).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, aksi penertiban Bangli di tahun 2025 lalu hingga sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Tentunya, hal serupa jangan sampai terjadi di 2026 ini. “Contoh penertiban di 2025, kemudian di 2026 ini enggak ada penataan di lokasi penertiban Bangli. Nah, ini jangan sampai terjadi di 2026 ke 2027,” tegasnya.

“Terkait soal penertiban Bangli yang sekarang, ya sama intinya. Pendekatannya harus tetap humanis, terus juga setelah dibongkar harus dilakukan penataan jangan dibiarkan begitu saja,” sambungnya.

Saat ini dirinya mengungkapkan, DPRD sedang melakukan pembahasan KUA PPAS untuk tahun 2027. Pihaknya juga mendorong penataan lokasi Bangli yang sudah ditertibkan segera dianggarkan untuk tahun 2027. “Sebaiknya itu dianggarkan. Secara detail kita belum melihat di bentuk RKH. Tapi sebaiknya karena kita baru bahas KUA PPAS, sebaiknya itu sudah dianggarkan. Detailnya kita belum melihat apakah itu sudah apa tidak (dianggarakan),” katanya. (pra)