Berita Bekasi Nomor Satu

Bupati Pastikan Bekasi Bebas Zona Merah

SEMATKAN PITA: Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, menyematkan pita kepada petugas gabungan saat apel pelaksanaan penyekatan arus mudik lebaran 2021 di Polres Metro Bekasi Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Rabu (5/5). ARIESANT/RADAR BEKASI
SEMATKAN PITA: Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, menyematkan pita kepada petugas gabungan saat apel pelaksanaan penyekatan arus mudik lebaran 2021 di Polres Metro Bekasi Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Rabu (5/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, memastikan sudah tidak ada lagi zona merah dalam penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, seluruh umat muslim yang berada di 23 kecamatan, diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idulfitri, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Memang untuk Kabupaten Bekasi, sudah tak ada lagi zona merah. Jadi, semua warga masyarakat yang tinggal di wilayah, bisa menjalankan salat Idulfitri,” tuturnya kepada Radar Bekasi, Rabu (5/5).

Meski demikian, Eka mengimbau umat muslim di Kabupaten Bekasi, tidak melaksanakan salat Idulfitri di lapangan terbuka. Sejauh ini, kata Eka, pihaknya sudah mengeluarkan panduan untuk prokes dalam melaksanakan Idulfitri.

“Memang tidak boleh di lapangan, tetapi sepanjang memenuhi prokes, itu boleh. Saya sudah buat panduan-panduannya,” terang Eka.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti menambahkan, berdasarkan laporan dari setiap desa, saat ini tidak ada lagi zona merah untuk Covid-19. Sebab, kata dia, penghitungan zona merah itu apabila setiap satu Rukun Tetangga (RT) ada lima rumah yang terkonfirmasi positif.

“Cara menghitungnya seperti itu. Sehingga tidak ada lagi zona merah,” beber Sri.

Meski demikian, Sri tidak menampik jika kasus Covid-19 masih ada, sehingga dirinya meminta agar masyarakat tidak berkerumun saat melaksanakan salat Idulfitri dan tetap menerapkan prokes.

“Kalau bisa, jangan berkerumun. Dan salat di rumah masing-masing. Misalkan, harus salat berjamaah di masjid harus 50 persen dari kapasitas yang ada,” imbuhnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin