Berita Bekasi Nomor Satu

Kecewa, Roy Mundur dari PAN

pan
ILUSTRASI : Mantan Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah (tengah), bersama pengurus PAN lainnya. Dia mengaku mundur dari kepengurusan PAN Kabupaten Bekasi.ISTIMEWA/RADAR BEKASI
pan
ILUSTRASI : Mantan Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah (tengah), bersama pengurus PAN lainnya. Dia mengaku mundur dari kepengurusan PAN Kabupaten Bekasi.ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mantan Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah, memilih untuk mengundurkan diri dari kepengurusan partai berlambang matahari ini. Alasannya, dia menilai penetapan ketua terpilih DPD PAN Kabupaten Bekasi periode 2020-2025 tidak sesuai dengan AD/ART dan peraturan partai tentang permusyawaratan.

Kepada Radar Bekasi, pria yang akrab disapa Roy ini beranggapan, putusan ketua Umum (Ketum) PAN, Zulkifli Hasan, merupakan catatan buruk. “Kalau saya melihatnya ini merupakan catatan buruk. Karena ada kepentingan-kepentingan lain, maka dengan seenaknya, peraturan partai dan AD/ART tidak dipergunakan dengan baik,” ujarnya dengan nada tegas, Minggu (9/5).

Kata Roy, ada dua alasan dia memilih untuk meninggalkan partai yang telah membesarkan namanya ini. Pertama, karena dirinya menganggap DPP telah menginjak-injak AD/ART dan peraturan partai tentang permusyawaratan. Pasalnya, ketua terpilih harus dari unsur formatur. Sedangkan, kalau sekarang bukan dari unsur formatur.”Jadi itu tidak sesuai dengan AD/ART dan peraturan partai tentang permusyawaratan. Artinya, itu sudah dilanggar oleh DPP. Terutama, Ketum,” tukasnya.

Kemudian, Istilah diskresi dalam menentukan ketua terpilih menurutnya merupakan kesalahan,””Kalau alasan DPP diskresi, itu salah besar. Karena masih ada aturan, tidak ada kekosongan hukum. Kecuali, ada kekosongan hukum atau peraturan, baru boleh menggunakan diskresi,” ungkapnya.

Sebenarnya, Roy memastikan, tidak ada mau mempersalahkan siapa pun yang terpilih sebagai ketua maupun pengurus DPD PAN Kabupaten Bekasi untuk periode 2020-2025. Asalkan memenuhi dan tidak melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan partai. Menurutnya, peraturan itu dibuat bersama pada saat Kongres.

“Kalau kita sebagai pimpinan partai tidak ta’at maupun tunduk terhadap AD/ART dan peraturan partai, bagaimana kita mau mencontohkan kepada kader untuk berbuat konsisten terhadap peraturan partai,” ucapnya.

Roy mengaku, pilihan untuk menolak keputusan DPP bukan kali ini saja. Terutama, saat produk yang dihasilkan oleh partainya ini tidak sesuai dengan AD/ART.Kendati demikian, dia mengaku, akan tetap menjadi kader PAN.

“Saya mundur dari kepengurusan partai. Akan tetapi tetap menjadi kader PAN diluar kepengurusan. Buat saya cukup satu kali ber partai. Dari awal saya sudah menyatakan, kalau partai ini menghasilkan produk yang melanggar AD/ART. Maka saya akan menolak,” ungkapnya.

Menyikapi itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi periode 2020-2025, Daeng Muhammad mengaku diberi tugas oleh DPP untuk membesarkan partai berlambang matahari ini di Kabupaten Bekasi. Jika dianggap tidak sesuai AD/ART dan peraturan partai, dirinya menyarankan, untuk mempertanyakan ke DPP.

“Saya itu diberi tugas untuk membesarkan PAN sama DPP. Kalau mekanisme itu dianggap tidak sesuai AD/ART dan peraturan partai, silahkan di tanya ke DPP,” tukasnya.

Pria yang juga sebagai Wakil Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI ini menegaskan, belum mau menanggapi perihal keputusan dari Roy Kamarullah yang memilih untuk mundur dari kepengurusan PAN. “Saya belum mau menanggapi karena SK DPD itu dari DPP. Saya lebih fokus konsolidasi besarin partai,” ungkapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin