Berita Bekasi Nomor Satu

Laporan Dana Parpol Tak Lengkap

Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Cecep Suherlan
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Cecep Suherlan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kota Bekasi, dianggap tidak cermat dalam menggunakan anggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait Dana Bantuan Partai politik (Banparpol) yang bersumber dari APBD TA 2020 Kota Bekasi, ditemukan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) dari empat parpol tak lengkap.

Keempat parpol itu, antara lain Partai Demokrat senilai Rp 88 juta lebih, Gerindra Rp 83 juta lebih, Golkar Rp36 Juta lebih, dan PDIP senilai Rp18 juta.Terkait hal ini, jajaran pengurus parpol mengakuinya dan sudah memperbaiki Lpj sesuai arahan dari BPK.

“Jadi, sebetulnya saya tak tahu persis Lpj dan penggunaan dana ini, sebab masih pengurus yang lama. Tapi yang jelas memang dari LHP BPK RI terdapat catatan atau tidak lengkap, akan tetapi sudah ditindaklanjuti sesuai dari arahan BPK untuk dilengkapi seperti bukti-bukti pendukung dari pendidikan politik, dan honor media,”kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi, Dariyanto kepada Radar Bekasi, Senin (21/6).

“Adapun terkait catatan pengeluaran retribusi IMB yang disebut tak sesuai peruntukan, maka partai pun telah mengganti uang tersebut dengan memakai kas partai, sebesar Rp 16 juta sekian,” sambung anggota legislatif Golkar tersebut.

Diakui Dariyanto, atas temuan ini perwakilan pengurus partai telah mendatangi Kantor Kesbangpol Kota Bekasi untuk mendapat sosialisasi dan penjelasan soal mekanisme penggunaan dan pelaporan Lpj banparpol dari pihak terkait.

Terpisah, Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Cecep Suherlan mengakui mendapat catatan dari tim auditor jika sejumlah partai tidak lengkap memberikan Lpj.”Untuk laporan perbaikan LHP BPK ini, Kesbangpol tidak menerimanya lagi tapi langsung diserahkan ke Inspektorat. Tapi infonya sudah selesai dan untuk lebih jelasnya tanyakan ke Inspektorat,” ujarnya.

Dia mengaku telah lakukan sosialisasi dan penjelasan terkait mekanisme bantuan banparpol, termasuk dengan penyusunan Lpj parpol kedepan. Artinya, atas temuan ini diharapkan menjadi pelajaran untuk menyampaikan Lpj lebih baik kedepannya agar lebih cermat.

“Sebelumnya juga kita sudah lakukan sosialisasi hal tersebut kepada para pengurus parpolnya.Yang jelas, dengan temuan ini kami harapkan bisa jadi pelajaran parpol untuk lebih baik dalam pelaporan kedepannya. Adapun saat ini untuk pengajuan dana banparpol TA 2021 belum ada yang mengajukan oleh parpol,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi, Raden Eko menyampaikan, soal penggunaan dan penyusunan Lpj dana Banparpol partainya yang sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dianggap tidak lengkap dan tidak sesuai peraturan, sebesar Rp 83 juta lebih sudah ditindaklanjuti sesuai arahan BPK RI.

“Yang jelas, penggunaan dana itu dikelola bersama tim. Begitu juga, dalam menyusun pelaporannya. Semua bisa dipertanggungjawabkan, karena dana itu tentu juga nggak mungkin mengcover kegiatan partai selama setahun, bahkan sebagai Ketua pun saya inisiatif lah untuk menutupi kebutuhan pengeluaran yang ada,” ungkapnya.

“Tapi kami sudah berkoordinasi juga dengan pihak terkait sesuai arahan BPK untuk berikan klarifikasi dan jawaban atas temuan tersebut,” tambah Eko.

Disisi lain, Ketua DPC Demokrat Kota Bekasi, Ronny Hermawan pun mengakui, terkait (LHP) BPK RI terkait atas Lpj dana banparpol Demokrat Kota Bekasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 yang ditemukan tak lengkap atau tak sesuai peraturan senilai Rp 88.004.000, terdiri dari kegiatan pendidikan politik sebesar Rp 48.420.000 yang tidak sesuai peruntukan.

“Jadi, terkait dana Banparpol dari APBD TA 2020 sudah tak ada masalah ya, karena kekurangan hasil audit BPK itu sudah disusulkan mulai surat penugasan yang terselip, kwitansi, dan laporan kegiatan. Intinya, kegiatan yang kita laporkan semua ada dan jelas karena kita punya bukti poto,” Kata Ronny.(mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin