Berita Bekasi Nomor Satu

Empat Kecamatan Masih Zona Merah

ILUSTRASI: Petugas medis ketika melakukan proses tes swab kepada masyarakat di Stasiun Bekasi, belum lama ini, guna menekan penyebaran Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Sebanyak empat kecamatan di Kabupaten Bekasi masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Keempatnya yakni kecamatan Tambun Selatan, Babelan, Cibitung, dan Cikarang Barat.

Sementara kecamatan Tambelang, Sukawangi, Muara Gembong dan Bojongmangu sudah masuk zona hijau. “Selain itu, ada 70 desa yang kasusnya nihil, lalu keterisian bor 50 persen. Dan angka kesembuhan sudah 96 persen. Hal itu mengingat kasus aktif di Kabupaten Bekasi dari yang sebelumnya 3000 ribu, sekarang hanya 1.300 kasus.” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu (11/8).

Menurut pria yang juga sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan ini, Kabupaten Bekasi ini dalam daerah Bodebek. Sehingga, terpengaruh dengan Jakarta, Bogor, Depok, dan Kota Bekasi sehingga masih berstatus level 4.

“Kalau dilihat dari real yang ada di Kabupaten Bekasi, angka kita itu sudah di Level 3. Kenapa tidak turun, karena kita ini ada dalam daerah Bodebek, yang mau nggak mau, suka tidak suka, kita terpengaruh,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainarti menambahkan, perhitungan masuk ke Level 4 itu banyak, salah satunya keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR), angka kematian, sampai penambahan kasus. Saat ini, keterisian rumah sakit UGD turun, termasuk BOR.

Namun kata Sri, untuk angka kematian harus tetap waspada, karena pelaporannya masih ada. “Sudah mulai bagus angka kita. Cuma yang paling penting tetap waspada, jangan sampai lengah, apalagi kalau sudah di Level 3. Prokesnya terus dimaksimalkan,” tuturnya.

Dia mengaku masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Misalkan turun ke Level 3, yang sebelumnya Work From Home (WFH) 75 persen, menjadi 50 persen. Kemudian yang sebelumnya makan di tempat 20 menit, menjadi lebih lama. Untuk kegiatan masyarakat pada prinsipnya sama. Namun jika masuk Level 3, masyarakat sudah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan.

“Kalau pernikahan boleh Level 3, estimasi tamu 20 orang, dengan makan dibungkus. Nanti tunggu peraturan bupatinya. Tapi seharusnya boleh kalau turun ke Level 3,” ungkapnya.(pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin