Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

PeduliLindungi di Minimarket Berlebihan

Illustrasi : Seorang warga keluar dari salah satu minimarket di Desa Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/6). Selama masa Covid-19, tren pencurian minimarket dan curanmor marak di Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menilai, rencana wajib menunjukan aplikasi PeduliLindungi di setiap minimarket merupakan tindakan berlebihan.

Aprindo kepada Radar Bekasi menyampaikan bahwa pihaknya menyadari bahwa aplikasi PeduliLindungi akan diberlakukan semakin luas dalam aktivitas masyarakat, mulai dari area publik hingga transportasi. Sebagai alat pengawasan dan pemberian rasa aman pada masa pandemi, aplikasi ini dinilai perlu untuk digunakan.

Namun, Aprindo memberikan catatan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini memerlukan mekanisme jelas yang harus diatur. Meskipun diakui pembicaraan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini menjadi salah satu pembahasan pada rapat tiap pekan bersama dengan pemerintah pusat, namun hingga saat ini belum ada mekanisme untuk minimarket dan pasar tradisional.

“Jadi kalau sejauh Pemkot Bekasi itu memberikan pembinaan ya boleh saja, tapi kalau misalnya mengharuskan minimarket berarti kan over acting ya,” kata Ketua Aprindo, Roy Nicholas Mandey, Rabu (22/9).

Beberapa hal yang harus diatur kata Roy, diantaranya adalah pada pintu masuk minimarket saat pengunjung melakukan scan barcode. Ia memberikan gambaran setiap minimarket dijaga oleh dua orang, salah satunya kasir, maka harus disusun mekanisme siapa yang akan berjaga di pintu masuk minimarket.

Situasi yang terjadi di minimarket berbeda supermarket, hypermarket, hingga mall yang memiliki petugas keamanan.

Kedua, ia menjabarkan sirkulasi atau pergerakan pengunjung di dalam minimarket, setiap pengunjung rata-rata hanya membutuhkan lima menit untuk berada di dalam minimarket. Roy juga menyampaikan pengusaha retail anggotanya sudah menerapkan protokol kesehatan, salah satunya pembatas antara pembeli dan kasir.

“Kalau itu terjadi saya akan laporkan, dan akan ada surat itu dari Kemendag, bahwa memang belum diberlakukan minimarket kan,” tukasnya.

Sejak menerima informasi mengenai hal ini, Aprindo telah melakukan pembicaraan dengan peritel yang tergabung. Pihaknya menekankan kepada anggotanya untuk menjelaskan kepada siapapun yang datang dan bertanya, bahwa kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi di minimarket belum diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 43 tahun 2021.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, Teddy Hafni menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi baru melakukan sosialisasi kepada minimarket bahwa kedepan penggunaan aplikasi PeduliLindungi terus diperluas, termasuk di minimarket.

“Kita sekarang sudah kasih tau, kita mengikuti saja kebijakannya seperti apa,” katanya.

Selama ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi di beberapa tempat, salah satunya adalah mal. Sejauh ini laporan yang diterima, penggunaan aplikasi PeduliLindungi di 17 mal di Kota Bekasi sudah berjalan dengan baik, disamping menyediakan vaksinasi di mal. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin