Berita Bekasi Nomor Satu

Gugatan Praperadilan Terduga Begal Ditolak

FOTO BERSAMA: Petugas Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi foto bersama usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, belum lama ini. IST/RADAR BEKASI

CIKARANG PUSAT – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum terduga begal, pada Jumat (1/10) lalu, di wilayah Polsek Tambelang Kabupaten Bekasi.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal dari PN Cikarang, Sujarwanto, memutuskan menolak gugatan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Saat pembacaan putusan, hakim telah menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon setelah melalui berbagai proses mekanisme yang telah dilakukan dan dijalani dalam persidangan sejak hari pertama.

Sehingga, dengan keputusan yang dimenangkan oleh tergugat (Polsek Tambelang), kegiatan proses penyidikan perkara pidana yang diperkarakan pemohon melalui gugatan praperadilan yang dilakukan Polsek Tambelang tersebut dapat diteruskan hingga proses selanjutnya.

“Untuk putusannya, PN Cikarang menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan para pemohon dan membebankan biaya perkara terhadap para pemohon sejumlah nihil. Itu diputuskan pada hari Jumat, tanggal 1 Oktober 2021 lalu,” kata Humas PN Cikarang, Sondra kepada Radar Bekasi, Selasa (5/9).

Ia menegaskan, keputusan yang diambil oleh hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Hakim praperadilan memutus tanpa ada pengaruh maupun intervensi dari pihak manapun. Itu semua berdasarkan alat bukti yang ada di persidangan,” terangnya.

Sementara kuasa hukum empat terduga begal, Ira Yustika Lestari menyampaikan, putusan ini fatal dan berbahaya bagi semua.

Di mana hakim melegitimasi tindakan kepolisian dalam penangkapan yang disertai dengan kekerasan. Dan ini akan jadi preseden buruk ke depan, polri bisa seenaknya melakukan penangkapan dengan kekerasan, tidak disertai surat penangkapan.

“Kami khawatir, ini akan dicontoh oleh polisi lain dalam melakukan penangkapan. Para saksi yang menerangkan, juga mengatakan bahwa kejadian mencekam itu, berlangsung cukup lama, walaupun pada akhirnya, mereka dipulangkan, karena dianggap tidak terlibat,” tuturnya.

Sebelumnya, empat dari enam pelaku berinisial AR, RP, MF, dan MR berhasil dibekuk petugas Polsek Tambelang setelah melakukan aksinya di Jalan Raya Sukaraja Kecamatan Tambelang, Sabtu (24/7).

Dalam kejadian tersebut, korban Darusman Ferdiansyah (26), mengalami luka di bagian tangan kanan akibat sabetan senjata tajam.

Keempat pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di samping jembatan Cikarang Bekasi Laut (CBL) Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (26/7). Sementara, dua pelaku lainnya berinisial A dan G masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin