Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Langgar PPKM Level Dua, Lima Kafe dan Bar di PIK Didenda Rp 50 Juta

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin ketika diwawancarai wartawan. Foto: Humas Pemprov DKI
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin ketika diwawancarai wartawan. Foto: Humas Pemprov DKI

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Satpol PP DKI Jakarta tetap tak pandang bulu dalam upaya penerapan PPKM level dua yang saat ini berlaku di wilayah ibu kota.

Sebanyak lima kafe dan bar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang terpergok melanggar PPKM level dua terpaksa didenda dan diberikan sanksi penutupan sementara.

Kafe dan bar yang terkena sanksi itu kedapatan melanggar waktu operasional dan kapasitas pengunjung

“Kemarin pada saat kegiatan operasi, pengawasan Sabtu-Minggu kita dapatkan di kawasan PIK itu jam dua mereka masih beraktivitas,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin (25/10).

Adapun denda yang diberikan, lanjut dia, sebesar Rp 50 juta dan diberikan sanksi penutupan sementara dengan rentang berbeda di antaranya 7×24 jam, 3×24 jam, serta teguran tertulis.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1145 tahun 2021 tentang PPKM level dua, kafe dengan jam operasional malam hari diizinkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Arifin menjelaskan ketika melakukan pengawasan ada tempat hiburan malam yang mengunci dari dalam sehingga petugas harus menunggu di luar selama sekitar satu jam.

Setelah berhasil masuk, petugas mendapati tempat hiburan itu melebihi kapasitas.

“Kita kerja sama dan tanggung jawab bersama supaya Jakarta terus landai bisa turun lagi levelnya. Tapi kalau ada yang tidak bertanggungjawab melakukan pelanggaran, mengabaikan jam operasional, mengabaikan kapasitas, ini bisa menimbulkan peningkatan kasus baru lagi,” ucapnya.

Tak hanya kepada pelaku usaha, kata dia, sejumlah pengunjung juga dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu bagi yang tidak mengenakan masker atau diberikan sanksi sosial yakni membersihkan lingkungan di tempatnya melakukan pelanggaran.

“Kita ingatkan kepada semua para pelaku usaha dengan turunnya level Jakarta menjadi level dua bukan berarti kemudian kita semua mengabaikan ketentuan prokes maupun ketentuan operasional yang ditetapkan,” tandas Arifin. (wsa)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin