Berita Bekasi Nomor Satu

PAN Tolak Penambahan Dapil

ILSUTRASI : Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi, Daeng Muhammad bersama sejumlah pengurus saat melakukan road show ke pengurus tingkat kecamatan, belum lama ini. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi, menolak rencana penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) dan kursi Legislatif DPRD pada Pemilu 2024 mendatang. PAN meminta pemerataan kursi di setiap Dapil.

“Saya menginginkan tetap enam dapil, tapi terjadi pemerataan, jangan dapil ini jumlah banyak, dan yang ini sedikit,” kata Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi, Daeng Muhammad.

Menurutnya, saat ini  kader partai sudah mulai melakukan pemetaan untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Misalkan ada perubahan dapil, akan terjadi pergeseran target. “Sekarang ada polarisasi yang dikerjakan oleh kader-kader partai, agar tidak terjadi pergeseran yang luar biasa,” ucapnya.

Menyikapi itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menuturkan, alur penambahan kursi legislatif ini setelah KPU RI mendapatkan data penduduk dari Dirjen Kemendagri. Lalu data penduduk itu oleh KPU RI diputuskan sebagai data penduduk di setiap kabupaten dan kota, untuk menentukan jumlah kursi.

Kemudian KPU RI mengeluarkan surat keputusan bahwa Kabupaten Bekasi jumlah penduduknya diatas tiga juta, berarti jumlah kursinya bertambah menjadi 55. Nantinya, KPU Kabupaten Bekasi menindaklanjuti surat tersebut dengan menentukan dimana penambahannya.

Dalam hal ini dirinya menyampaikan, KPU akan melakukan simulasi dari data penduduk 3,022,787 sebarannya dimana saja. Berdasarkan hasil yang diterima, penambahan signifikan itu ada di kecamatan Cikarang Selatan, Serang Baru, dan Tambun Utara, di atas 24 persen penambahan penduduknya. Sementara penambahan terkecil di Tambun Selatan hanya 8 persen.”Kursi yang akan ditambahkan dimana saja, itu kita coba bagi, kita simulasikan di dapil mana saja,” tuturnya.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa jumlah penduduk pada semester II tahun 2021 sebanyak 3,022,787 jiwa. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, wacana penambahan kursi legislatif pada Pemilu 2024 mendatang akan terealisasi.

“Itu data dari Kemendagri, sudah dirilis,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya, kepada Radar Bekasi, Selasa (8/3/2022).

Mantan Kepala Satpol PP ini mengatakan, perhitungan jumlah penduduk dilakukan setiap semester. Maka, data yang dipakai pada semester I tahun 2022, yakni hasil semester II tahun 2021 lalu sebanyak 3,022,787 jiwa. Walaupun sebenarnya bisa saja jumlah penduduk mengalami penurunan pada semester I tahun 2022.

“Mudah-mudahan sampai tahap pelaksanaan Pemilu tidak berkurang. Karena jumlah penduduk itu dinamis, kita tidak bisa pastikan. Tapi dari perjalanan setiap semesternya selalu bertambah, lebih banyak yang datang, dari pada keluar,” ucapnya.

Dari data pada semester 1 tahun 2021, jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi sebanyak 2,963,000 jiwa. Kemudian pada semester II tahun 2021, sudah di angka 3,022,787 jiwa. Artinya, penambahan jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 sekitar 100 ribu jiwa.

Hudaya menilai, faktor yang menyebabkan bertambahnya jumlah penduduk karena Kabupaten Bekasi daerah kawasan industri. Sehingga banyak pendatang-pendatang yang masuk menjadi penduduk Kabupaten Bekasi. Makanya, penambahan jumlah penduduk ini didominasi oleh para pendatang.

“Pertumbuhan penduduk kita ini sebagian besar bukan pertumbuhan penduduk alami karena kelahiran. Tapi karena perpindahan penduduk,” ungkapnya.  (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin