Berita Bekasi Nomor Satu

Investigasi Dugaan Kebocoran Data Registrasi Pelanggan, ATSI Tak Temukan Akses Ilegal

Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O Baasir

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan tidak menemukan adanya akses ilegal di masing-masing operator. Hal itu diketahui dari hasil investigasi terkait dugaan kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O Baasir menyampaikan, ATSI siap bekerjasama dan mendukung sepenuhnya upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan pihak berwenang lainnya dalam melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

“ATSI beserta seluruh anggota telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak ditemukan adanya akses ilegal di masing-masing jaringan operator. Hasil investigasi ini juga telah dilaporkan ATSI kepada Kementerian Kominfo pada Kamis 8 September 2022,” jelas Marwan, dalam keterangan resminya, kemarin.

Marwan menyebutkan, seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan informasi mengacu standar ISO 27001. Hal itu sesuai dengan syarat dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab Operator sebagai pengendali data.

Menurutnya, seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data.

Adapun dalam ketentuan Peraturan Menteri nomor 5 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, para operator diwajibkan melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen Dukcapil dan melaporkan data registrasi pelanggan aktif secara detail, di antaranya data Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN), nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), dan tanggal registrasi sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan,” pungkasnya. (oke)