Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Razia Tempat Hiburan dan Panti Pijat, 28 Perempuan Terjaring Satpol PP, Anehnya Tak Disegel

Sejumlah perempuan yang terjaring operasi Satpol PP Kota Bekasi di Bintara, Sabtu (22/10) malam.

 

RADARBEKASI.ID, MEDAN SATRIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi merazia tiga Tempat Hiburan dan Panti Pijat (THPP) yang berada di Jalan Kalimalang Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, Sabtu (22/10) malam.

Dalam razia  THPP malam itu, ketiganya tidak memiliki izin operasi dan tidak memiliki izin menjual minuman keras (miras). Sebanyak 28 wanita pemandu lagu (PL) dan pengelola kafe dan panti pijat diamankan Satpol PP Kota Bekasi.

Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Kota Bekasi, Ade Rahmat mengatakan, razia terhadap THPP malam itu terkait masalah izin operasional dan izin menjual miras.

“Kita razia masalah izinnya tidak ada. Begitu juga penjualan mirasnya juga tidak ada izin. Maka kita lakukan razia itu,” kata Ade kepada Radarbekasi.id, saat dihubungi, Minggu (23/10).

Lanjut dia, pihaknya hanya melakukan razia di satu titik, yakni di Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat. Ia juga menjelaskan, sementara ini pihaknya belum melakukan penyegelan terhadap  tempat itu, baik kafe maupun panti pijat. Meski begitu, pemilik tetap tidak diperbolehkan untuk beroperasi lantaran belum mengantongi izin operasional.

“Kita juga memberikan surat larangan asusila. Pemilik kafe atau panti pijat tidak boleh melakukan tindakan asusila,” ujarnya.

Hasil razia ini, sambung dia, pihaknya melaporkan ke Kepala Satpol PP. “Sekarang kita kirim nota dinas ke pimpinan, nanti hasilnya seperti apa nunggu keputusan,” ungkapnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin