Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Pastikan PAW Dua Nama

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (DPRD) Kabupaten Bekasi akhirnya memastikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Saat ini, berkas PAW dari kedua partai sedang dilakukan pengecekan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Sebelum diserahkan ke Gubernur.

“Sudah kami serahkan ke DPRD. Tinggal nanti DPRD menindaklanjutinya ke Gubernur,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, kepada Radar Bekasi, Kamis (27/10/2022).

Berdasarkan perolehan suara pada pemilu 2019 lalu, yang ada di KPU Kabupaten Bekasi, urutan kedua di bawah almarhum Mustakim yang merupakan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, adalah Zaenal Arifin. Kemudian urut kedua dibawah Budiyanto, yang merupakan Anggota DPRD dari Fraksi PKS adalah Yusuf Padilah.

Kata Jajang, tugas KPU hanya memastikan siapa urutan kedua dibawah anggota DPRD yang akan dilakukan PAW.

“Kewenangan KPU itu mengecek tentang apakah calon pengganti berikutnya itu siapa. Kemudian yang bersangkutan kita cek memenuhi syarat apa tidak, misalnya sudah pindah partai apa belum, dan sebagainya,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh menuturkan, berkas PAW sudah diterima dan sekarang sedang dilakukan pengecekan.

“Sekarang didalami oleh DPRD. Pengecekan berkas-berkasnya,” ucap Politisi PKS ini.

Dalam hal ini, DPRD akan mengecek bahwa dari ke partaian sudah benar apa belum, karena harus ada surat dari DPP. Kemudian dari KPU benar apa tidak, bahwa orang tersebut yang akan menggantikannya. Menurutnya, DPRD akan mengutus orang untuk memastikan itu ke DPP masing-masing partai.

“Nanti DPRD akan mengutus, benar apa tidak bahwa yang namanya si pulan sudah di setujui oleh DPP. Ketika itun sudah selesai semua, DPRD akan berkirim surat ke bupati,” jelasnya.

Untuk diketahui, PAW Fraksi Demokrat dilakukan setelah sang Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim, meninggal dunia, beberapa bulan yang lalu. Sedangkan untuk PAW yang dilakukan oleh DPD PKS ini dilakukan, setelah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto, mengundurkan diri dari partai.

“Rekomendasi dari DPP, DPD Jawa Barat, sudah lengkap semua,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi, Romli HM.

Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa menuturkan, dari informasi yang dirinya dapatkan, proses PAW tersebut sudah selesai di proses di Sekwan dan KPU. “Sekarang prosesnya sudah selesai, tinggal dikirim ke Gubernur. Kalau informasinya yang saya terima, prosesbya 15 hari kerja di Gubernur. Mudah-mudahan segera diproses, karena di fraksi PKS kurang satu,” ungkapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin