Berita Bekasi Nomor Satu

PDI P Advokasi Puluhan Eks Buruh PT Subur Jaya

ADVOKASI: Ketua DPC PDIP Kota Bekasi, Tri Adhianto serahkan pencairan dana pesangon eks buruh PT subur Jaya senilai Rp 343juta di kantor DPC PDI P.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penantian panjang 38 mantan buruh PT Subur Jaya untuk memperoleh haknya akhirnya berujung indah. Pesangon kerja yang dinanti selama tujuh tahun pasca bangkrutnya perusahaan dimana mereka bekerja itu turun setelah mendapatkan bantuan dari tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kota Bekasi.

“Jadi, berdasarkan ketetapan dari pengadilan dengan melihat daripada kemampuan dan kewajiban, serta aset milik perusahaan yang ada akhirnya 38 eks buruh tersebut bisa menerima hak mereka,” kata Ketua DPC PDI P Kota Bekasi, Tri Adhianto di kantor DPC, Kamis (1/12).

Menurut Tri, atas dasar keputusan pengadilan, tim BBHAR menerima pencairan dari kurator atau hakim pengawas yang menangani permasalahan senilai Rp 343 juta. Dana itu, kata Tri, merupakan dana pencairan tahap kedua untuk para eks buruh perusahaan yang telah di advokasi oleh PDI P, setelah pencairan tahap pertama di tahun lalu.

Tri yang juga menjabat Plt Walikota Bekasi menyebut, upaya yang dilakukan jajaran BBHAR adalah sebuah upaya membangun kebersamaan untuk berjuang dalam mendapatkan hak.

Sementara itu, Ketua kelompok 38 Narji saat proses penyerahan pencairan tahap II di DPC PDI P Kota Bekasi menyampaikan, rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan PDIP.

“Pada prinsipnya kami ucapkan banyak terimakasih atas segala bantuannya. Dan kami berharap hubungan ini pun masih akan terus berlanjut, serta kami memastikan akan siap membantu PDI P di Pemilu nanti,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin