Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Komisi 1: Pegawai TKK Diputus, Pelayanan Publik Lumpuh

Adhika Dirgantara
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara (tengah).

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Surat Edaran Wali Kota Bekasi tentang Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2023 yang diteken Plt Wali Kota Tri Adhianto, mendapat respon kalangan legislatif.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara mempertanyakan surat edaran tersebut. Keberadaan surat tersebut dianggap meresahkan kalangan TKK di lingkungan Pemkot Bekasi karena berpotensi menimbulkan pengangguran baru.

”Surat edaran ini tentu meresahkan, banyak teman-teman TKK yang mengeluhkan nasib mereka,” ungkap Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi ini.

Karena itu, sambung politisi dari Fraksi PKS ini, Plt. Wali Kota harus segera menyampaikan penjelasan terkait surat edaran tersebut, khususnya terkait poin 4. Apakah setelah 28 November 2023, TKK akan diputus kontrak semua secara sepihak atau bagaimana.

BACA JUGA: Komisi I Persoalkan Surat Edaran Plt Walkot

”Pelayanan publik kita bisa lumpuh jika TKK diputus semua secara sepihak. DPRD menolak langkah tersebut,” tegasnya.

Surat Edaran Plt Wali kota Bekasi tentang penggunaan TKK untuk Tahun Anggaran 2023.

Dalam Surat Edaran Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemkot Bekasi itu, tertuang 6 poin soal penggunaan TKK untuk Tahun Anggaran 2023. SE ini diteken Plt Wali Kota Bekasi tertanggal 30 November 2022 ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah.

  1. Melakukan evaluasi kinerja TKK Tahun Anggaran 2022.
  2. Hasil evaluasi kinerja TKK disampaikan ke BKPSDM Kota Bekasi paling lambat tanggal 10 Desember 2022 untuk diverifikasi dan validasi.
  3. Penggunaan TKK diputuskan melalui Keputusan Kepala Perangkat Daerah dengan tanggal penetapan 2 Januari 2023.
  4. Jangka waktu penggunaan TKK adalah 11 bulan mulai dari tanggal 2 Januari 2023 sampai 28 November 2023.
  5. Kepala Perangkat Daerah dilarang menggunakan TKK baru
  6. Bagi Kepala Perangkat Daerah yang menggunakan TKK baru akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian temuan pemeriksaan bagi pengawas pemeriksanaan internal maupun eksternal pemerintah.

Lebih jauh, dikatakan Adhika, Plt Wali Kota Bekasi masih memiliki pekerjaan rumah (PR) besar terkait analisa jabatan (Anjab) dan analisan beban kerja (ABK) serta formasi TKK. Untuk masalah tersebut, Komisi 1 DPRD akan memanggil Plt Wali Kota untuk menjelaskannya dan langkah konkret penanganan TKK ke depan.

”Sampai semuanya bisa dijelaskan secara terang benderang, kita meminta Plt Wali Kota untuk dapat berhati-hati dan bijak dalam penanganan TKK/tenaga honorer,” pungkas Adhika. (zar)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin