Berita Bekasi Nomor Satu

Ketimbang Terbitkan Perppu Ciptaker, Anggota DPD Ini Imbau Presiden Taati Keputusan MK, Ada Ancaman Pemakzulan

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Penerbitan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ciptaker pengganti UU Ciptaker menuai kontroversi. Parlemen dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengimbau presiden menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bila tidak, presiden berpotensi dapat dimakzulkan oleh DPR RI.

Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menilai Perppu Ciptaker menunjukkan bahwa tanda-tanda otoriterianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan semakin nyata.

”Ini tak hanya menunjukkan betapa pada periode kedua kekuasaannya, pemerintahan Jokowi tidak efektif, tapi bahkan membahayakan kehidupan berundang-undang negara kita,” ujar Abdul Rachman Thaha.

Menurut dia, Perppu tersebut laksana gong yang menandai masuknya bangsa ini ke situasi krisis legislasi sekaligus krisis demokrasi. Sebab, peraturan perundang-undangan bernama Perppu Ciptaker telah disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kegentingan yang objektif, pelibatan rakyat lewat lembaga perwakilan, rasional yang bertanggung jawab akan putusan MK, dan didahului diskusi publik di forum-forum terbuka.

BACA JUGA: Pemerintah Siap Taati Putusan MK soal UU Ciptaker

”Saya pikir, rakyat dan Mahkamah Konstitusi patut tersinggung!” tandas Abdul Rachman Thaha.

Menurut dia, cara berpolitik pemerintah ugal-ugalan. Sehingga, seluruh anggota DPR seharusnya lekas mengakhiri masa reses lalu kembali ke gedung dewan untuk meninjau kemungkinan pemakzulan terhadap presiden.

Namun Abdul Rachman Thaha kurang yakin DPR akan melakukan itu. Sebab saat ini, cuma DPD yang relatif lebih bersih dari peluang politik transaksional.

”DPD lebih merepresentasikan rakyat dalam pengertian yang sesungguhnya. Bukan DPR selaku entitas yang lebih sebagai perwakilan partai politik,” ucap Abdul Rachman Thaha.

Dengan segala keterbatasan yang ada, dia menambahkan, pihaknya akan mendesak seluruh pimpinan DPD RI untuk datang ke Istana. Yakni untuk memperingatkan Presiden Jokowi akan preseden buruk yang telah dihasilkan lewat Perppu Ciptaker.

”Presiden harus melaksanakan putusan MK dengan langkah-langkah substantif dan bertanggung jawab,” tegas Abdul Rachman Thaha. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin