Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

KPK Kembali Bantarkan Penahanan Lukas Enembe ke RSPAD

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi oranye, diborgol dan menggunakan kursi roda saat ditampilkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu, Jakarta (11/1/2023). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membantarkan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan alasan kesehatan.

Pembantaran penahanan itu dilakukan untuk proses pemantauan kesehatan Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

“Benar ya informasi yang kami terima untuk tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK ini dibantarkan penahanannya, untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Lukas sebelumnya menjalani rawat jalan di RSPAD pada Selasa (17/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Lukas memang diperiksa tim medis dalam rangka penambahan obat-obatan yang diperlukan.

Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Lukas harus menjalani perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA: Trending Topic Cak Nun Minta Maaf ke Jokowi dan Luhut, Katanya Kesambet

“Tetapi kemudian dari tim medis RSPAD dan dokter KPK merekomendasikan agar dibantarkan terlebih dahulu agar pemantauannya lebih mendalam,” ucap Ali.

Meski demikian, Ali memastikan Lukas dalam kondisi stabil. Menurutnya, Lukas bisa jalan ke toilet termasuk makan sendiri di rumah sakit.

“Sehingga kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK penuhi, termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka Lukas Enembe.
Mengenai surat pembantaran bisa kami pastikan sudah dikirimkan kepada pihak keluarga,” papar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengingatkan, tim penasihat hukum Lukas untuk tidak berlebihan dalam menyampaikan kondisi kesehatan kliennya ke publik.

BACA JUGA: Kebijakan Plt Wali Kota Soal TPPPD Dilaporkan ke Ombudsman RI

“Sehingga kemudian tidak sampaikan narasi yang tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya dari kondisi tersangka Lukas Enembe,” tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

BACA JUGA: Pembunuh Anggota Ormas PP Ditangkap di Rest Area

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. (jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin