Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Pengamat Ini Sebut Polisi ‘Peras’ Polisi Hal Lumrah di Polri

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyebut budaya pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggota Polri dalam mengurus suatu perkara merupakan hal lumrah yang tak kunjung tuntas. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyebut budaya pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggota Polri dalam mengurus suatu perkara merupakan hal lumrah yang tak kunjung tuntas.

Pernyataan itu disampaikan Bambang ketika dimintai tanggapan ihwal pengakuan Bripka Madih yang diminta uang Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas seribu meter persegi oleh anggota tim penyidik Polda Metro Jaya.

Pengakuan Bripka Madih itu viral di media sosial setelah diunggah akun @indotoday di Instagram.

BACA JUGA: Viral, Provost Bripka Madih Diminta Penyidik Polda Metro Jaya Rp 100 Juta Selidiki Penyerobotan Tanah Orang Tuanya

“Soal pungli terkait pengurusan perkara memang sudah menjadi rahasia umum yang tak pernah tuntas,” kata Bambang dikutip dari JPNN.com, Sabtu (4/2/2023).

Di sisi lain, Bambang menyatakan korban pungli kerap enggan melapor karena pesimistis atas kinerja anggota polisi. Korban pun memilih jalan pintas dengan mengunggah di media sosial.

“Korban pungli seringkali tak melaporkan karena reta-rata pesimis pada kinerja polisi secara umum, sehingga berpikir percuma lapor polisi, dan lebih baik menyalurkannya di media sosial,” ucap Bambang.

BACA JUGA: Berseragam Provost, Pria Ini Tuntut Lahan Orangtuanya di Komplek Perumahan di Jatisampurna, Sebut-Sebut Nama Kapolri Jenderal Listyo

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu pun mencontohkan tagar #percumalaporpolisi dan #noviralnojustice yang sempat heboh pada 2021.

”Sampai sekarang ternyata tak ada perbaikan yang signifikan pada kelembagaan pada kepolisian terkait aduan masyarakat, apalagi perbaikan kultural,” pungkas Bambang Rukminto.

Di dalam video yang beredar, Bripka Madih memakai seragam polisi merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.

BACA JUGA: Provost Bripka Madih Bakal Dipertemukan dengan Penyidik yang Memintanya Menyetor Rp 100 Juta

Bripka Madih merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara, Jakarta Timur. Dia ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6 ribu meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi karena diduga diserobot oleh pengembang perumahan di daerah itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkannya. “Benar, ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka Madih),” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka M tersebut. (jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin