Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Provost Bripka Madih Bakal Dipertemukan dengan Penyidik yang Memintanya Menyetor Rp 100 Juta

Bripka Madih, provost di Polsek Jatinegara yang mengaku diperas oknum penyidik Rp 100 juta untuk menyelidiki kasus penyerobotan tanah milik orangtuanya. ISTIMEWA/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan akan mempertemukan oknum penyidik kepolisian dengan anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka M. Hal ini terkait dugaan pemerasan dalam bentuk uang dan tanah saat mengurus kasus sengketa tanah milik orang tuanya.

“Akan melakukan konfrontasi antara Bripka M dan penyidik berinisial TG yang saat ini sudah purna tugas,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui luas bidang tanah yang dipermasalahkan Bripka M seluas 1.600 meter persegi. Namun, Bripka M mengaku memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi.

BACA JUGA: Viral, Provost Bripka Madih Diminta Penyidik Polda Metro Jaya Rp 100 Juta Selidiki Penyerobotan Tanah Orang Tuanya

Kombes Pol Trunoyudo menambahkan bahwa ayah Bripka M telah melakukan penjualan tanah tersebut dalam rentang 1979 hingga 1992.

“Telah terjadi jual beli sembilan AJB dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi, sehingga sisanya hanya 761,5 meter persegi,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Trunoyudo memastikan bahwa polisi sedang mendalami dugaan adanya permintaan tanah dan uang sebagai pelicin yang dilakukan oknum penyidik dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Pegawai Pemkot Bekasi Murka, Dilarang Parkir di Dalam, Parkir di Luar Digembosi

“Ada pernyataan diminta tanah 1.000 meter oleh penyidik, sedangkan sisa tanahnya hanya 761,5 meter persegi,” katanya.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial dimana Bripka M anggota Provos Polsek Jatinegara merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang Rp 100 juta untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.

Lahan tersebut berdokumen girik C 191 seluas 3.600 meter persegi yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin