Berita Bekasi Nomor Satu

Hakim Ungkap Cerita Pelecehan Seksual Putri Menyesatkan, Picu Pembunuhan

Putri Candrawathi. Foto: Jawapos.com

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai motif pelecehan seksual yang dibangun Putri Candrawathi tidak terungkap dalam persidangan.

Pengakuan Putri telah dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dianggap cerita menyesatkan yang memicu terjadinya pembunuhan.

“Bahwasanya motif terdakwa tidak terungkap dalam persidangan. Mengapa terdakwa harus membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa, sehingga membuat Ferdy Sambo suaminya begitu marah, dan terpicu merancang pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Hakim saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis untuk Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA: Putri Divonis 20 Tahun Penjara Disebut Kecewa, Pengacara: Kok Tidak Ada yang Meringankan

Hakim menilai, Putri terjebak dalam ceritanya sendiri. Sehingga Putri pada akhirnya terlibat menjadi bagian dalam rencana pembunuhan Yosua.

“Sebelumnya hubungan terdakwa dengan korban sangat dekat dan baik, bukti terdakwa sempat memuji korban Yosua dengan mengambail foto korban Nofriansyah Yosua Hutabarat saat menyetrika, serta mengirimkan (foto) kepada keluarga korban di Jambi,” ucap Hakim.

Lebih lanjut, Hakim menyampaikan, pada 5 Juli 2022, Putri bersama ajudan lain, termasuk Yosua berangkat berbelanja di pusat perbelanjaan di Jogjakarta. Lalu Putri dan Sambo merayakan ulang tahun hari pernikahan bersama. Bahkan para ajudan termasuk Yosua dianggap sebagai anak, berupa disuapi nasi tumpeng.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibunda Yoshua: Mana Ajudanmu!

“Sehingga sangat mengherankan jika tiba-tiba berubah 180 derajat sejak dini hari 8 Juli 2022 terdakwa menyampaikan cerita kepada Ferdy Sambo dari Magelang, namun demikian apapun peristiwanya, tidaklah sepadan sehingga terdakwa membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dihilangkan dirampas nyawanya,” kata Hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih berat dari 8 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Hal memberatkan yakni terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban

Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian. Sedangkan hal meringankan tidak ada. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin