Berita Bekasi Nomor Satu

Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Ormas, Segini Gaji dan Tunjangan Ayahnya

Kemenkeu panggil pejabat pajak yang anaknya viral karena aniaya orang (Istimewa)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Anak salah satu pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satriyo diduga menganiaya pemuda berinisial D, anak pengurus pusat GP Ansor.

Netizen belakang menyorot Rubicon hingga motor gede atau moge yang dimiliki Dandy.

Diketahui, Mario merupakan anak Pegawai DJP bernama Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan pejabat eselon III di lingkungan kantor wilayah (kanwil) DJP Jakarta Selatan II.

BACA JUGA: Anak Pejabat Kemenkeu Terlibat Aksi Kekerasan, Sri Mulyani Geram

Karena kasus tersebut, Rafael menjadi sorotan lantaran dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 2021, nilai kekayaannya mencapai Rp 56 miliar.

Gaji dan Tunjangan PNS Pajak

Tunjangan PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, sementara nilai terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Selanjutnya, tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP, yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

BACA JUGA: Pelat Mobil Rubicon Anak Pejabat Pajak Penganiaya Ini Sempat Diubah

Lebih lanjut, untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Misalnya, pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, sedangkan peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Jabatan PNS DJP di tingkat menengah menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian, pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

BACA JUGA: Kemenkeu Panggil Pejabat Pajak yang Anaknya Viral Aniaya Orang

Berikut gaji pokok eselon III:

– IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

– IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

– IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Sementara untuk tukin PNS DJP eselon III, yang tertinggi Rp 46.478.000 dan terendah Rp 5.361.800 per bulan.

Berikut ini rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800. (jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin