RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, melayangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas diketahui mengajukan gugatan praperadilan kepada lembaga antirasuah tersebut lantaran menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.
BACA JUGA: Cek Nih, Loker di Job Fair Kota Bekasi 2023, Ada 34 Perusahaan, Buka 3.800 Formasi Lowongan
Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.
BACA JUGA: Mudik Gratis dari Bekasi, Catat Ini Jadwal dan Lokasi Pendaftarannya
Dilansir dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (29/3/2023).
Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin (10/4/2023). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.
Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.
Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK. (jpc)