Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Lukas Enembe Praperadilkan KPK, Begini Respons KPK

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sebelum ditahan KPK. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, melayangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

 

Gugatan tersebut dilayangkan, karena Lukas merasa tak melakukan apa yang dituduhkan lembaga antirasuah kepadanya.
Menanggapi adanya hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe.
“Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara Sabtu (1/4/2023).
Ali mengatakan, pihaknya sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.

Lukas diketahui mengajukan gugatan praperadilan kepada lembaga antirasuah tersebut lantaran menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.

 

BACA JUGA: Cek Nih, Loker di Job Fair Kota Bekasi 2023, Ada 34 Perusahaan, Buka 3.800 Formasi Lowongan

 

 

 

 

Meski demikian, KPK yakni bahwa penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan yakin gugatan praperadilan tersebut aman ditolak oleh hakim.
“Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,” ujarnya.

Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.

 

BACA JUGA: Mudik Gratis dari Bekasi, Catat Ini Jadwal dan Lokasi Pendaftarannya

 

 

 

 

Dilansir dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (29/3/2023).

 

 

 

 

 

 

 

Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin (10/4/2023). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

 

 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.

 

 

 

Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.

 

BACA JUGA: Ini Mutasi Terbaru 2023 di Tubuh Polri, Irjen Fadil Imran ke Kabaharkam, Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya

 

 

Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK. (jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin