Berita Bekasi Nomor Satu

Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Merusak Fasilitas Gedung DPRD Lampung

Rumah pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Pelaku ternyata pernah terlibat kasus pidana pada 2016 lalu. (ANTARA/HO )

RADARBEKASI.ID, LAMPUNG – Mustopa NR, pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, ternyata pernah terlibat kasus pidana pada 2016 lalu. Saat itu, dia melakukan perusakan di gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” ucap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Pandra mengatakan, dalam kasus perusakan ini, Mustopa sudah dijatuhi vonis penjara oleh Pengadilan Negeri. Mustopa pun telah menjalani hukuman tersebut hingga akhirnya bebas setelah masa penahanannya selesai.

BACA JUGA: Pimpinan MUI Pusat Tengah Rapat Isu Sensitif, Penembakan Terjadi

“Sudah menjalani hukuman berdasar putusan,” jelas Pandra.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut bahwa motif sementara dari Mustopa melakukan penembakan di Kantor MUI Pusat adalah lantaran membutuhkan pengakuan atau legitimasi sebagai wakil nabi.

“Memang dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi,” ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Ungkap Jenis Senjata Api yang Digunakan Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat

Penarikan kesimpulan motif penembakan sementara itu diambil, kata Hengki, berdasarkan adanya surat-surat yang ditinggalkan pelaku. Dalam surat tersebut, pelaku mengutip salah satu hadist yang menyatakan bahwa pada akhir zaman akan ada 73 golongan dalam Islam, dan hanya satu golongan yang diakui.

“Dan itu adalah saya sebagai wakil Tuhan,” kata Hengki menirukan isi surat tersebut.

Selain itu, ia mengatakan bahwa niat jahat dari pelaku sudah ada sejak tahun 2018. Pasalnya, jika dirinya tak juga diakui sebagai wakil nabi, maka pelaku akan melakukan tindakan kekerasan.

BACA JUGA: Pasca Insiden Penembakan di MUI Pusat, Begini Suasana MUI Kota Bekasi

“Dari surat itu yang mana menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui, maka akan lakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api,” ungkapnya.

Polisi menyatakan bahwa terduga pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Mustopa, tewas. “Iya (tewas),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan di lokasi, Selasa (2/5/2023).

Terkait dengan penyebab kematian terduga pelaku, Komarudin enggan membeberkannya saat ini. “Masih pendalaman,” singkatnya.

BACA JUGA: Kronologi Penembakan di Kantor MUI Pusat

Namun, sejak dibekuk oleh petugas keamanan di TKP, terduga pelaku sudah tak sadarkan diri. “Kemudian sempat dibawa ke polsek namun di polsek juga sempat tidak sadar. Akhirnya kita bawa ke Puskesmas Menteng,” paparnya

“Dokter Puskesmas Menteng menyatakan bahwa pelaku sudah dalam keadaan meninggal,” pungkas Komarudin. (jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin