Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Periksa Terlapor dan Pelapor Dugaan Pelecehan Seks Karyawati Kontrak Bermodus Staycation di Cikarang

Korban AD (24), didampingi kuasa hukum membuat laporan kepolisian atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pimpinan perusahaan di kawasan industri di Cikarang ke Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). (Pradita Kurniawan Syah/Antara)

RADARBEKASI.ID, CIKARANG – Kepolisian Polres Metro Bekasi memeriksa terlapor berinisial B, kasus dugaan pelecehan seks karyawati kontrak di Cikarang. B menjalani pemeriksaan lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang ditentukan oleh penyidik

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menjelaskan, B semula dijadwalkan dipanggil untuk keperluan klarifikasi pada Kamis (11/5/2023). Namun, yang bersangkutan berinisiatif datang pada Selasa (9/5/2023).

”Terlapor rencananya Kamis diperiksa, namun yang bersangkutan kooperatif hadir lebih awal memberikan keterangan kepada kami untuk klarifikasi, terlapor sudah diperiksa,” kata Hotma Sitompul seperti dilansir dari Antara di Mapolrestro Bekasi.

BACA JUGA: Pekerja Kontrak Perempuan Korban Staycation Manajer, Akhirnya Lapor Polisi

Dari hasil pantauan di lokasi, B selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dia terlihat mengenakan topi dan masker, mencoba menutupi wajah saat berjalan menuju mobil Toyota Rush warna hitam.

Awak media berupaya mengejar pelaku untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari terlapor. Namun dia berlari menuju mobil dan langsung tancap gas meninggalkan Polres Metro Bekasi.

Penyidik selanjutnya akan memanggil dua orang saksi ahli untuk mendalami ada tidaknya unsur kekerasan seksual yang terjadi pada kasus tersebut.

BACA JUGA: Nih, Kepoin Modus-Modus Staycation Oknum Manajer Kawasan Industri Cikarang ke Pekerja Kontrak Perempuan

Dua orang ahli dari ahli bahasa dan hukum pidana tersebut dijadwalkan sesegera mungkin mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna keperluan membantu penyelidikan petugas.

”Untuk tindak lanjut setelah pemeriksaan, baik terhadap saksi, pelapor, dan terlapor, kami akan tindak lanjut. Kemudian kami akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli, yaitu ahli hukum bahasa dan ahli hukum pidana,” ujar Hotma Sitompul.

Sementara itu, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengajukan sebanyak 35 pertanyaan kepada AD, 24, korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan perusahaan pada agenda pemeriksaan pelapor.

BACA JUGA: Praktik Staycation di Empat Perusahaan

Kuasa hukum AD Untung Nassari mengatakan, dalam pemeriksaan perdana Selasa (9/5/2023), penyidik kepolisian mengajukan 35 pertanyaan terkait awal mula AD bisa bekerja di perusahaan tersebut.

”BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan, dimulai pukul 10.30 WIB, jeda istirahat pukul 12.00 WIB kemudian dilanjutkan kembali sampai jam 15.30 WIB,” kata Untung Nassari.

Dia menjelaskan, rangkaian pemeriksaan masih akan dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah penyidik Polres Metro Bekasi mendapatkan keterangan baru yang digali dari para saksi.

BACA JUGA: Korban Dichat Pribadi, Dirayu, Diajak Jalan, Jangan Takut Melapor

”Kemungkinan nanti ada tambahan karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan penyidik. Dimungkinkan setelah ada saksi-saksi. Ada tambahan saksi barangkali tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut,” ucap Untung Nassari. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin