Berita Bekasi Nomor Satu

Menhub Budi Karya Diduga Banyak Titipkan Kontraktor ke DJKA, KPK Bilang Begini

Menhub Budi Karya Sumadi. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang kembali memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api, di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.

Terlebih, muncul dugaan Budi Karya Sumadi banyak menitipkan kontraktor dalam proyek pembangunan jalur kereta api.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, kemungkinan dipanggil kembalinya Budi Karya sangat terbuka, jika penyidik membutuhkannya.

“Masalah itu kebutuhan proses penyidikan. Kalau memang analisisnya dibutuhkan keterangannya, ya pasti kami panggil kembali,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/8/2023).

BACA JUGA: Menhub Budi Karya Sumadi Penuhi Panggilan KPK

“Tetapi kalau kemudian keterangannya ternyata ada pihak lain yang bisa membentuk sebuah fakta, ada keterlibatan pihak lain, ya saya kira kan sudah cukup,” sambungnya.

Ali enggan menjelaskan lebih jauh terkait kemungkinan akan kembali memanggil Budi Karya. Sebab, Budi Karya telah menjalani proses pemeriksaan di KPK pada Rabu (26/7/2023). KPK saat ini masih mengalisa seluruh keterangan yang disampaikan Budi Karya.

“Artinya proses penyidikannya masih terus berjalan untuk penerimanya, untuk pemberi kan sudah alam proses persidangan,” tegas Ali.

BACA JUGA: Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Ternyata Menhub Budi Karya Sumadi Pilih Resmikan Bandara di Kediri

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Koruosi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (3/8/2023) lalu, Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi mengungkapkan, banyak kontraktor titipan dari Menhub Budi Karya Sumadi di proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api di sejumlah daerah.

Arahan adanya kontraktor titipan tersebut disampaikan langsung oleh Menhub. Menurutnya, beberapa kontraktor titipan itu di antaranya untuk pelaksana proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket.

“Disampaikan sudah ada yang dipastikan ikut di dua paket, yakni anggota DPR dan Pak Wahyu,” ucap Harno saat memberikan kesaksian.

BACA JUGA: Giliran Sekjen Kemenhub Ikut Mangkir Pemeriksaan KPK, Kasus Dugaan Korupsi Perkeretaapian

KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka itu yakni, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

BACA JUGA: Kemenhub Bilang Begini Terkait Pemeriksaan Menhub Budi Karya Sumadi di KPK

Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.

BACA JUGA: KPK Sita THR Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Rp 14,5 M

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin