Berita Bekasi Nomor Satu

Uji Emisi Sasar Roda Dua

IIllustrasi : Salah satu pekerja melakukan uji emisi kendaraan roda dua, di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (5/6). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Upaya pengendalian pencemaran udara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan melakukan uji emisi hampir selesai dilakukan. Dari total 368 kendaraan roda empat yang mengikuti uji emisi, 38 unit kendaraan tidak lolos uji emisi, kegiatan ini ditutup dengan target kendaraan roda dua pada hari ini, Kamis (6/9).

Pelaksanaan uji emisi sudah berlangsung empat kali di beberapa tempat, 104 kendaraan untuk uji emisi yang dilakukan di lingkungan Kecamatan Rawalumbu. 72 dan 104 kendaraan berturut-turut selama dua hari di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi, serta 89 kendaraan di area Hypermart Mega Bekasi.

Rencananya, hari ini dilaksanakan pada uji emisi dengan sasaran kendaraan roda dua.

“Masih ada satu hari lagi besok (hari ini), uji emisi untuk motor,” kata Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Andy Frengky.

Total kuota yang disediakan untuk pelaksanaan hari terakhir ini sebanyak 100 unit kendaraan roda dua, yang telah mendaftar secara daring atau online.

Diketahui, uji emisi dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Uji Emisi (SIUMI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kendaraan yang tidak lulus uji emisi direkomendasikan untuk segera melakukan perawatan kendaraan, sehingga gas buang menjadi ramah lingkungan.

Terpisah, Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota, Bripka Dodi Erlansyah Sinaga mengatakan bahwa tidak ada sanksi tilang sebagaimana yang diberlakukan dan DKI Jakarta, hanya diberikan teguran kepada pemilik kendaraan.

“Namun, pemilik kendaraan harus melakukan service secara berkala dan juga dilakukan perbaikan kendaraan di bengkel terdekat,” katanya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin