Berita Bekasi Nomor Satu

Sekolah Swasta Minim Siswa Bisa Ditutup

ILUSTRASI: Sejumlah siswa TK Al-Azhar Kemang Pratama saat melakukan kegiatan bermain di kelas. Sekolah swasta yang minim siswa bisa ditutup oleh pemda. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Sekolah swasta yang minim siswa bisa ditutup oleh pemerintah daerah (pemda). Kendati demikian, pemda belum pernah melakukannya. Selama ini, sekolah yang kekurangan siswa terpaksa menutup sendiri sekolahnya. Ketua 1 Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Andi Sopandi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin pembukaan dan penutupan sekolah.

“Pemerintah daerah boleh menutup karena dasarnya adalah Pemda juga yang memberikan izin dibukanya suatu sekolah tertentu,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (20/9).

Pemberian layanan perizinan pendidikan harus tunduk pada regulasi yang ada. Beberapa peraturan yang dijadikan acuan dalam proses izin pendidikan meliputi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang pendirian satuan pendidikan non formal: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 yang mengatur pedoman pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur kerjasama penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia.

“Ada beberapa dasar yang memang menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah untuk menutup sekolah yang tidak memenuhi persyaratan itu ada dan diperbolehkan,” jelasnya.

Terdapat beberapa syarat yang ingin membuka atau mendirikan sekolah. Antara lain, memiliki hasil studi kelayakan, menyusun isi pendidikan yang komprehensif, memenuhi jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan yang diperlukan, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, mengatur pembiayaan pendidikan secara jelas, menetapkan sistem evaluasi dan sertifikasi yang transparan, dan memiliki manajemen proses pendidikan yang efisien dan efektif.

Dalam proses pemberian izin pendirian sekolah, jika semua syarat yang dimaksud terpenuhi, pemerintah akan mengeluarkan surat izin dengan masa berlaku awal selama empat tahun. Setelah itu, izin tersebut akan dievaluasi setiap tahunnya.

“Setiap tahun itu dievaluasi apakah masih terpenuhi syarat dari segi sarana prasarana, dan dilihat dari SDMnya baik itu siswa maupun pengajar,” jelasnya.

BACA JUGA: 90 Persen Sekolah Swasta di Kota Bekasi Sudah Buka Pendaftaran PPDB

Dalam konteks itu, jika terjadi ketidaksesuaian antara jumlah guru yang tersedia dengan rasio siswa atau sebaliknya, pemerintah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi dapat mengeluarkan surat rekomendasi. Rekomendasi tersebut kemudian akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.

“Biasanya jika jumlah SDM tidak terpenuhi dengan baik, contoh jumlah siswa sedikit otomatis biaya pendidikan untuk memenuhi sarana dan juga biaya operasional lainnya akan berkurang. Maka selanjutnya Disdik bisa memberikan surat rekomendasi kepada pemerintah, harus bagaimana sekolah tersebut bisa dilanjutkan atau ditutup itu biasanya dibicarakan dengan pemilik atau ketua yayasan yang bersangkutan,” tuturnya.

Namun sejauh ini, berdasarkan hasil pemantauan Dewan Pendidikan, penutupan sekolah swasta terjadi secara ilmiah. Jika pemilik sekolah atau ketua yayasan merasa bahwa kelangsungan sekolah tidak memungkinkan lagi, maka penutupan sekolah tersebut akan dilakukan secara otomatis.

“Kebanyakan itu tutup karena kesadaran pemilik sekolah karena tidak lagi memiliki siswa, sampai saat ini Dewan Pendidikan belum mendengar Disdik menutup sekolah swasta karena tidak punya siswa. Karena kebanyakan pemilik sekolah sudah sadar sendiri,” jelasnya.

Dalam konteks ini, disampaikan bahwa setidaknya sekolah harus memiliki jumlah siswa minimum sebanyak 200 orang.”Kalau tidak salah itu minimal sekolah harus punya 200 siswa,” tuturnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Warsim Suryana, menyatakan pihaknya secara rutin telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah sekolah di setiap wilayah terkait hal tersebut.

“Untuk evaluasi terkait izin pendirian baik dari segi sarana dan prasarana maupun SDM memang dilakukan oleh bidang masing-masing setiap tahunnya,” jelasnya.

Evaluasi dapat dilakukan berdasarkan hasil laporan dari setiap sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta. Oleh karena itu, Disdik tidak dapat dengan sembarangan menutup sekolah.

BACA JUGA: Suap PPDB hingga Ratusan Juta

“Harus berdasarkan survei dan evaluasi tadi, gak bisa asal tutup karena izin pendirian aja tidak asal diberikan begitu saja,” tuturnya.

Namun, terkadang ada sekolah yang melaporkan untuk menutup lembaga pendidikannya karena tidak lagi memiliki siswa. “Ada saja, tapi saya belum tahu persentasenya. Ya faktornya karena jumlah siswa yang sudah sedikit dan penerimaan siswa  setiap tahun yang berkurang,” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Pudio Bayu, mengungkapkan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan dalam penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2023/2024.

“Masih sama sampai dengan cut off dapodik pada akhir Agustus 2023,” ucapnya.

Berdasarkan hasil laporan terakhir penerimaan jumlah siswa baru yang belum terisi persentasenya TK 5-10 persen, SD 5-10 persen, SMP 60-70 persen, SMA dan SMK 50 persen.

“Perubahannya tidak banyak sampai dengan cut off dapodik kemarin,” pungkasnya. (dew)

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin