Berita Bekasi Nomor Satu

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,32 Miliar

MUSNAHKAN MIRAS: Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti (tengah), bersama Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati (kiri), dan perwakilan kepolisian (kanan), menuang miras ilegal ke dalam drum saat pemusnahan BKC ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu (6/12). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bea Cukai Bekasi musnahkan 4.163.182 rokok dan 466.22 liter minuman beralkohol ilegal. Nilai seluruh Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan tersebut senilai Rp5.324.402.900 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.823.826.128.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu (6/12). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pimpinan Pemerintah Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepala Polres Metro Kota dan Kabupaten Bekasi, Komandan Korem Bekasi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi,  Kepala Satpol Pamong Praja  Kota dan Kabupaten Bekasi, Ketua APKB Bekasi, dan Pimpinan Pengelola Kawasan MM2100.

BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal yang dimusnahkan merupakan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S322/MK.6/KN.4/2023 tanggal 10 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi Nomor S-51/MK.6/KNL.0802/2023 tanggal 15 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai Bekasi.

Selama 2023, Bea Cukai Bekasi  telah melakukan 185 kali penindakan di bidang  Kepabeanan dan Cukai dan lima kali penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).

Selama kurun waktu tersebut Bea Cukai Bekasi berhasil menemukan dan mengungkap BKC jenis Hasil Tembakau (rokok) illegal sejumlah 5.682.432 batang dan BKC jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal  sejumlah 1.244,75.

“Pemusnahan barang ilegal ini hasil operasi rutin Bea Cukai Bekasi bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Korem 051/Wijayakarta dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekas,” ujar Yanti dalam kegiatan pemusnahan.

BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Amankan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp8 Miliar  

Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 22 perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan penerapan asas ultimum remedium dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) berupa rokok ilegal sejumlah 504.204 batang dan sanksi administrasi sebesar Rp1.012.095.000. Terhadap delapan penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Enam perkaranya telah mendapatkan Putusan Inkrah dan dua perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan tersangka berjumlah sepuluh orang,” tuturnya.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC ilegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi.

Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh BKC ilegal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari Purwakarta pada hari yang sama.  (ris)

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin