Berita Bekasi Nomor Satu

Dishub : E-KIR jadi Solusi

Aplikasi E-KIR

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi gencar menyosialisasikan aplikasi E-KIR. Aplikasi ini diharapkan menjadi solusi dari beberapa persoalan dalam pelayanan uji KIR selama ini.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar mengatakan, aplikasi e- KIR akan mempermudah masyarakat dengan mengatur jadwal pendaftaran KIR sendiri tanpa harus mengantre.

“Intinya e-KIR ini bisa diakses dimana saja dan bisa mengurangi antrean, karena sudah diatur kehadirannya melalui aplikasi tersebut,” jelasnya.

Diketahui, sebelum adanya E-KIR proses administrasi dan hasil uji pada kendaraan dilakukan secara manual serta memerlukan waktu yang cukup lama.

“Dengan adanya e-KIR berbasis digital sangat membantu mempercepat proses pelayanan uji berkala dan penyimpanan data kendaraan lebih aman dan lebih tertata,” terangnya.

Lebih lanjut, uji KIR sendiri diatur dalam Undang-Undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk di antaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, dan masih banyak lagi.

Tidak hanya itu pemeriksaan dokumen kendaraan bermotor seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor juga dilakukan.
Sementara jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR merupakan kendaraan seperti mobil angkutan umum penumpang manusia, Bus, kendaraan angkutan barang truk angkutan barang, dan mobil pick up.

BACA JUGA: Potensi PAD Dishub Diperkirakan Turun

“Pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mudah cukup dengan mengisi data diri dan data kendaraan, setelahnya akan diberikan kode atau nomor pendaftaran yang nantinya langsung saja ditunjukkan ke petugas di Kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dishub Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, lokasinya di depan RS. Anna Medika Bekasi,” terangnya.

Menurutnya, program pelayanan uji KIR sendiri masuk ke dalam salah satu program prioritas. Kehadiran aplikasi ini dapat meningkatkan presentase kepatuhan pengguna untuk melakukan uji KIR meningkat.

“Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap setahun sekali, apalagi bagi angkutan umum agar kendaraannya layak serta aman untuk mengangkut penumpang atau barang di jalan, serta kami pun dapat menyisir serta memastikan angkutan umum di Kota Bekasi memiliki surat-surat kendaraanya dengan lengkap, dan melalui aplikasi ini mampu mempermudah pendaftaran sehingga jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR dapat meningkat,” (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin