RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa mengungkapkan penundaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan se-Kota Bekasi berdasarkan instruksi KPU RI.
Penundaan rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Kota Bekasi, kata Ali Syaifa, berlangsung sejak Minggu (18/2/2024) dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (21/2/2024).
Alasan penundaan rekapitulasi, lanjut Ali, sebagai evaluasi agar pelaksanaan rekapitulasi semakin baik, optimal dan efektif.
KPU Kota Bekasi, sambung Ali, juga mendapat arahan dari KPU RI yang mana KPU RI melakukan perbaikan dan penguatan kualitas data Sirekap.
Sebab, imbuh Ali, data Sirekap menjadi dasar KPU Kota Bekasi untuk menyandingkan data antara data di Sirekap dengan data otentik yang dipegang seluruh peserta pemilu.
“Dokumen itu dokumen C Hasil salinan dan dokumen C Hasil yang berbentuk Plano,” ucapnya.
BACA JUGA: Penghitungan Manual Berdasarkan C Hasil Lebih Akurat Ketimbang Sirekap
“Jadi penundaan ini agar terjadi di PPK ini sambil menunggu KPU RI terus meningkatkan kualitas baca yang ada di Sirekap,” tandasnya. (pay)