RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di Kecamatan Bekasi Timur.
KPU Kota Bekasi beralasan tidak dilaksanakannya PSU di Kecamatan Bekasi Timur lantaran setelah melakukan klarifikasi di lapangan, alasan untuk pelaksanaan PSU tidak cukup kuat dasarnya.
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Eli Ratnasari mengungkapkan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU dapat KPU terima, dapat pula KPU tidak terima. Karena beberapa hal yang tidak kuat secara dasar hukumnya. KPU tidak melaksanakan PSU.
BACA JUGA: 3 TPS di Bekasi Timur Bakal Pemungutan Suara Ulang, Catat Ini Jadwalnya
“Karena, setelah kami melakukan klarifikasi terkait hal hal yang benar di lapangan seperti apa. Ternyata tidak kuat untuk dilaksanakan PSU, karena sudah dilakukan klarifikasi. PSU-nya nggak sesuai klarifikasinya,” jelasnya.
“Iya, klarifikasinya secara khusus kemarin, kita melakukan klarifikasi. Berarti itu tidak memenuhi unsur. Sedangkan untuk PSU itu ada beberapa hal. Ada aturannya beberapa hal yang itu dapat dijadikan dasar untuk dilaksanakan PSU,” tukasnya.
Karena itu, lanjut Eli, tidak ada PSU di 3 TPS yang ada di Kecamatan Bekasi Timur seperti yang direkomendasikan Bawaslu karena ada sejumlah hal yang tidak masuk dalam aturan PSU. “PSU tidak kami lakukan,” tandasnya. (pay)