Berita Bekasi Nomor Satu

KCD Ajukan 77.998 Blanko Ijazah ke Disdik Jabar

Kepala KCD Pendidikan Wilayah III, I Made Supriatna

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III telah mengajukan blanko ijazah ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat. Proses ini melibatkan penyelesaian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait jumlah siswa.

Berdasarkan data dari KCD Wilayah III, total blanko ijazah yang diajukan ke Disdik Provinsi Jawa Barat mencapai 77.998 mencakup tingkat SMA dan SMK di Kota maupun Kabupaten Bekasi. Rinciannya 16.056 untuk SMA Kota Bekasi, 19.114 untuk SMA Kabupaten Bekasi, 19.909 untuk SMK Kota Bekasi, dan 22.919 untuk SMK Kabupaten Bekasi.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah III, I Made Supriatna, menyampaikan bahwa pengajuan jumlah blanko ijazah dan SPTJM terkait jumlah siswa sudah dilakukan ke Disdik Provinsi Jawa Barat. Jumlah blanko ijazah disesuaikan dengan cut off Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dimiliki oleh masing-masing sekolah.

“Pengajuan jumlah blanko ijazah sudah dilakukan, termasuk SPTJM yang berkaitan dengan jumlah siswa kepada Disdik Provinsi Jawa Barat,” ujar Kepala KCD Wilayah III, I Made Supriatna, kepada Radar Bekasi,  belum lama ini.

I Made menjelaskan bahwa penyesuaian data verifikasi dan validasi jumlah siswa melalui Dapodik telah dilakukan sejak Desember hingga 22 Desember 2023. Cut off Dapodik digunakan untuk mengetahui jumlah siswa yang masih aktif dan akan mengikuti ujian kelulusan sekolah.

Selain melibatkan Dapodik, pihak sekolah juga memberikan hasil laporan dengan melampirkan SPTJM, di mana sekolah bertanggung jawab atas jumlah siswa yang diajukan.

“Sekolah juga melampirkan SPTJM dan bertanggung jawab atas hasil laporan dan jumlah siswa yang diajukan,” tuturnya.

BACA JUGA: Disdik Data Kebutuhan Blangko Ijazah SMP

Menurutnya, jumlah blanko ijazah yang diajukan sesuai dengan jumlah lulusan, tanpa penambahan atau pengurangan. Oleh karena itu, dalam penulisan ijazah, sekolah diminta untuk berhati-hati dan teliti, mengingat ijazah adalah dokumen negara yang tidak dapat diperjual belikan.

“Jumlahnya harus sesuai dengan angka lulusan, nggak bisa ditambah, karena itu adalah dokumen negara yang tidak bisa diperjual belikan,” ucap I Made.

I Made menjelaskan bahwa setelah siswa menyelesaikan ujian, blanko ijazah akan diserahkan kepada masing-masing sekolah sesuai dengan jumlah lulusan.

“Setelah siswa selesai menjalani ujian, maka blanko ijazah akan diberikan kepada masing-masing sekolah,” tandasnya. (dew)

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin