Berita Bekasi Nomor Satu

ASN Dapat THR, TKK Dapat Apresiasi

THR untuk ASN Pemkot Bekasi bakal cair pekan ini. Sedangkan untuk TKK masih menunggu keputusan rapat TAPD, Senin (1/4/2024) hari ini. Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabar bahagia hadir teruntuk para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kota Bekasi. Tak lama lagi, Pemkot Bekasi akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang apresiasi.

Sebelumnya, pemkot menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 5 tahun 2024 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2024, namun tidak semua pegawai Non ASN mendapatkannya sesuai regulasi tersebut.

Dalam regulasi tersebut disampaikan bahwa THR dan gaji ke 13 diberikan kepada PNS dan Calon PNS, wali kota dan wakilnya, impikan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, pegawai Non ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta PPPK. Nah, kemarin, Pemkot Bekasi segera memastikan seluruh TKK di Kota Bekasi mendapatkan tambahan penghasilan sebelum hari raya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menyampaikan bahwa Pemkot telah merancang format pemberian tambahan penghasilan tersebut setelah berkomunikasi dengan Pj Wali Kota Bekasi. Tambahan penghasilan dalam bentuk uang apresiasi akan diterima 50 persen dari total gaji yang diterima oleh TKK.

“Intinya diberikan dalam bentuk anggaran apresiasi sebesar 50 persen dari gaji,” katanya.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, uang apresiasi ini akan dicairkan ke masing-masing TKK sebelum hari raya. Pihaknya mendorong agar tambahan penghasilan yang selama ini tidak diterima oleh TKK ini bisa direalisasikan.

BACA JUGA: BPKAD: THR ASN Bakal Cair Pekan Ini, TKK Masih Dibahas TAPD

Sementara itu pada apel pagi kemarin Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi mengingatkan tanggungjawab pemerintah untuk segera membayarkan THR sesuai dengan ketentuan. Tidak boleh berlarut-larut lantaran pembayaran THR ini sudah menjadi rutinitas setiap tahun.

Terkait dengan THR bagi TKK, ia menyampaikan segera dibayarkan. Ia menambahkan bahwa anggaran terkait dengan tambahan penghasilan ini sudah tersedia, tinggal menunggu Pemkot Bekasi menyiapkan regulasi.

“Pengennya segera, nanti kita rapatkan dan regulasinya disiapkan,” ungkapnya.

Diketahui, Pemkot Bekasi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp118 miliar untuk pembayaran gaji dan THR pada Maret 2024 ini. Tunjangan hari raya akan dibayarkan kepada 8.555 PNS dan 2.724 PPPK.

“Kalau untuk THR ASN tentunya sudah terprogram, disampaikan di awal minggu ini. Mungkin sekitar Selasa atau Rabu nanti paling telat,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono.

Pembayaran THR bisa segera dilaksanakan lantaran memiliki dasar hukum. Sementara untuk THR bagi TKK, Pemkot Bekasi tengah merumuskan dasar hukum pemberiannya.

“Untuk THR-nya kita rumuskan, mudah-mudahan ada kabar positif,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin